KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Sebanyak 1.108 peserta mendaftar sebagai Panitia Pengawas (Panwas) desa/kelurahan pada seleksi yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten.
‘’Hingga penutupan pendaftaran Kamis 19 Januari 2023 pukul 17.00 WIB, tercatat ada 1.108 orang mendaftar sebagai Panwas desa/kelurahan,’’ kata Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrohman, Jumat (20/1/2023).
Pendaftaran untuk mengisi 401 lowongan Panwas desa/kelurahan dilakukan mulai 14 Januari 2023 dan akan ditutup pada 19 Januari 2023. Dari total pendaftar sebanyak 1.108 orang, terdiri dari 577 laki-laki dan 531 perempuan.
Baca Juga: Panwas Desa/Kelurahan di Klaten Minim Peminat? Butuh 401 Orang, Baru 437 Pendaftar
Secara keseluruhan, jumlah pendaftar sudah melebihi syarat minimal dua kali kebutuhan. Berikutnya, Panwascam di 26 Kecamatan akan melakukan seleksi administrasi terhadap para peserta.
Apabila jumlah peserta yang lolos seleksi administrasi di masing-masing desa/kelurahan kurang dari jumlah minimal, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran. Namun perpanjangan hanya akan dilakukan di desa yang masih kurang pendaftar.
‘’Kemungkinan ada perpanjangan, tapi untuk desa mana belum dipastikan. Panwascam sedang seleksi administrasi. Nanti bila ada desa yang peserta lolos administrasinya kurang, baru dilakukan perpanjangan,’’ ujar Arif Fatkhurrohman.
Baca Juga: Ayo Mendaftar Panwas Desa/Kelurahan! Batas Penyerahan Berkas 19 Januari 2023
Sebelumnya, di Kecamatan Klaten Tengah yang mempunyai 9 kelurahan, minim pendaftar. Hingga Rabu (18/1/2023), baru ada 5 orang yang mendaftar. Namun, saat penutupan tercatat sudah ada 31 pendaftar.
Dia berharap, seleksi Panwas desa/kelurahan di masing-masing kecamatan bisa berjalan dengan baik. Selain melakukan rekrutmen Panwas desa/kelurahan, Bawaslu juga sudah melakukan fungsi pengawasan tahapan Pemilu.
‘’Kami sedang memasuki tahapan pengawasan dalam rangka verifikasi administrasi anggota DPD dan pengawasan perekrutan PPS yang saat ini sedang berlangsung,’’ imbuh Arif.
Sesuai regulasi, yang membentuk PPS adalah KPU Kabupaten. Namun bisa dilakukan pendelegasian dari Ketua KPU Klaten ke Ketua PPK se-Klaten untuk melakukan tes wawancara.**
Artikel Terkait
Ternyata Ayah Richard Eliezer Dipecat sebagai Sopir Perusahaan
Ekshibisi Porseni NU: Kapolri, Menteri BUMN, Gibran dan Ganjar Tanding Versus Pebulutangkis Legendaris
Jumat Curhat, Warga Minta Polres Klaten Berantas Miras dan Aktifkan Pos Lantas
Proliga 2023: Akhiri Puasa Poin, Sukun Badak Langsung Diadang Tuan Rumah
Proliga 2023: Tundukkan Samator, BNI 46 Belum Bisa Menyodok ke Empat Besar
Ratusan Relawan Klaten Ikuti Sarasehan ‘’Relawan Anti Pensiun’’