KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar melantik 531 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas dalam Pemilu 2024, Selasa (24/1).
Mereka akan bekerja selama 14 bulan, terhitung sejak tanggal dilantik hingga April 2024 mendatang, untuk mempersiapkan seluruh tahapan pemilu, hingga pelaksanaan pemungutan suara dan pascapemilu.
Ada tiga tugas yang sudah menanti, setelah mereka dilantik. Yakni membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), pemutakhiran data calon pemilih, serta verifikasi dukungan perseorangan terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Baca Juga: Usulan Dapil dan Jumlah Kursi Karanganyar untuk Pemilu 2024 Tidak Berubah
Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari, ditemui di sela pelantikan dan bimbingan teknis PPS di Gedung Kebudayaan Karanganyar menjelaskan, PPS akan bertugas di 162 desa dan 15 kelurahan, yang berada di 17 kecamatan se-Karanganyar.
"Tiap desa/kelurahan ada tiga personel PPS. Sekretariatnya di kantor desa/kelurahan setempat," jelasnya.
Sebagian PPS yang dilantik adalah incumbent, alias pernah menjadi petugas PPS pada pemilu sebelumnya. Sedangkan sebagian lainnya adalah wajah baru.
Mereka hasil rekrutmen yang berlangsung pada 18 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023. Total ada 1.635 pendaftar. Dari jumlah itu, ada 1.540 pendaftar yang lolos syarat administrasi.
Baca Juga: Kehilangan Rohadi, Suasana Duka Selimuti Peringatan HUT Ke-72 DPRD Karanganyar
Kemudian saat tes CAT, ada 1.284 peserta yang lolos ke tes wawancara dan hasilnya ada 531 orang yang dinyatakan lolos menjadi anggota PPS.
Artikel Terkait
Angka Kemiskinan Ekstrem di Sukoharjo Terendah Kedua di Jawa Tengah
Terkait Desakan Publik Soal Tuntutan Richard Eliezer, Jokowi: Tidak Bisa!
Ikuti Silatnas, Seribuan Lebih Anggota PPDI Boyolali Berangkat ke Jakarta
Revitalisasi Alun-alun Tak Rapi, Bupati Klaten: Jangan Dapat Pemborong Asal-asalan dan Tak Punya Modal
Ada Usulan Dihentikan, Carut Marut Pasar Ikan Balekambang Jadi Sorotan DPRD Solo
Kemarin Kades, Kini Giliran 856 Perangkat Desa Ngluruk ke Jakarta. Menuntut Perpanjangan Jabatan Juga?