PPK Tol Solo-Jogja Ajukan Permohonan Konsinyasi 10 Bidang Tanah di Boyolali

- Kamis, 26 Januari 2023 | 14:20 WIB
Rumah dan pekarangan milik warga di Dukuh Klinggen Desa Guwokajen Kecamatan Sawit, Boyolali ini bakal diajukan untuk konsinyasi, berkait proyek jalan tol Solo-Jogja.  (SMSolo/Joko Murdowo)
Rumah dan pekarangan milik warga di Dukuh Klinggen Desa Guwokajen Kecamatan Sawit, Boyolali ini bakal diajukan untuk konsinyasi, berkait proyek jalan tol Solo-Jogja. (SMSolo/Joko Murdowo)

BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com – Pengadilan Negeri (PN) Boyolali telah menerima pengajuan konsinyasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah proyek tol Solo- Jogja.

Nasib 10 bidang tanah yang terdampak tol tersebut akan diputus PN dalam sidang yang dijadwalkan digelar Jumat (27/1) besok.

Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana menjelaskan, permohonan itu sudah diproses.

Baca Juga: Misteri Makam dan Sawah Angker di Kateguhan Boyolali, Tergusur Tol Solo-Jogja

Adapun ke-10 bidang yang diajukan konsinyasi ini terdiri dari 4 bidang dalam sengketa, 2 bidang yang pemiliknya tak pernah hadir dalam musyawarah.

Kemudian ada 2 bidang dengan ahli waris yang berhak tak diketahui, serta 2 bidang lagi yang sebagian ahli waris tak diketahui dan satu ahli waris mengalami gangguan. Permohonan konsinyasi itu telah disampaikan PPK lahan pada 13 Januari 2023 lalu.

Setelah didaftarkan, maka panitera kemudian melakukan penelaahan berkas permohonan. Panitera kemudian melakukan resume yang kemudian mengajukan penawaran kepada termohon.

Baca Juga: Terkepung Proyek Tol Solo-Jogja, Masjid di Desa Sambon Ini Belum Juga Dirobohkan. Ini Penyebabnya

“Kemudian ditetapkan hari sidangnya, yaitu pada Jumat (27/1),” ujar Tony, Kamis (26/1).

Dalam sidang, hakim akan memeriksa berkas dan kemudian menetapkan apakah permohonan konsinyasi sudah memenuhi syarat atau belum.

“Jika sudah memenuhi persyaratan, barulah ditetapkan konsinyasinya.”

Jika hakim menetapkan pembebasan bidang tersebut melalui konsinyasi, maka uang ganti rugi (UGR) akan dititipkan melalui rekening pengadilan.

Baca Juga: Satlantas Polres Boyolali akan Bangun Monumen di Jalan Tol Semarang-Solo, Apa Tujuannya?

Otomatis, hak atas bidang tanah tersebut telah diputus PN.

Sehingga pemilik bidang tanah itu tak ada urusan pembayaran UGR dengan PPK pengadaan tanah. Jika pemilik tanah akan mencairkan UGR sesuai penetapan pengadilan, maka dia harus mengajukan permohonan ke sini (PN Boyolali).

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PDIP Boyolali Target Raih 41 Kursi DPRD

Senin, 20 Maret 2023 | 15:02 WIB
X