Praja Desak Revisi Perbup Sragen Tentang Pengelolaan Aset Desa

- Kamis, 26 Januari 2023 | 21:22 WIB
Praja Kabupaten Sragen berdialog dengan pimpinan DPRD Sragen dan Komisi I terkait desakan rivisi Perbup No 67/2022 tentangPengelolaan aset desa, di Gedung Serba Guna DPRD Sragen, Kamis (26/1).  (SMSolo/Anindito AN)
Praja Kabupaten Sragen berdialog dengan pimpinan DPRD Sragen dan Komisi I terkait desakan rivisi Perbup No 67/2022 tentangPengelolaan aset desa, di Gedung Serba Guna DPRD Sragen, Kamis (26/1). (SMSolo/Anindito AN)

SRAGEN, suaramerdeka-solo.com - Dengan semangat menggebu, sekitar 1.000 anggota Praja Kabupaten Sragen mendatangi Gedung DPRD setempat, Kamis (26/1).

Mereka menuntut agar Perbup No 67/2022 yang merupakan perubahan Perbup No 76/2017 tentang pengelolaan Aset Desa atau tanah bengkok, segera direvisi.

Ketua Praja Sragen Sumanto mengajak Ketua DPRD Suparno beserta unsur terkait, termasuk dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk duduk bersama dan berdialog, Kamis (26/1).

Baca Juga: Sambut Sekda Baru Sragen dengan 100 Tumpeng, Praja Minta Perbup Tanah Bengkok Direvisi

Dialog digelar selama sekitar satu jam. Peserta dialog di ruang serba guna DPRD Sragen adalah 20 orang perwakilan dari Praja di 20 kecamatan ditambah pengurus Praja.

''Saya melihat ada kemajuan dalam dialog kali ini,'' tutur Sumanto yang juga Sekretaris Desa Kebonromo Kecamatan Ngrampal, Sragen itu.

Ketua DPRD Sragen Suparno didampingi Wakil Ketua Muslim serta anggota Komisi I DPRD Sragen menerima perwakilan Praja untuk berdialog.

Baca Juga: Wonogiri Raih Anugerah Dwija Praja Nugraha

Hadir pula tenaga ahli Ketua DPRD Sragen DR Agus Riewanto dan DR Daniel Tito. Sedangkan dari eksekutif diwakili Asisten I Sekda Joko Suratno dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pudji Atmoko serta pejabat lain.

Sumanto menilai Perbup itu disusun secara kurang cermat, karena banyak hal yang tertinggal dan berpotensi menimbulkan persoalan dikemudian hari.

Pihak kepala desa dan perangkat desa, lanjut Sumanto tidak dilibatkan dalam rangka menyusun perbup. Sehingga dalam pelaksanaannya, menjadi kacau.

Baca Juga: Road Show Jelang HPN, Pengurus PWI Surakarta Audiensi dengan Pimpinan DPRD Karanganyar

Dia berharap Pemkab Sragen mau merevisi Perbup tersebut untuk kemudian dibahas bersama, terkait materi revisi. Dengan upaya itu, lanjut Sumanto diharapkan terbitnya Perbup tidak menimbulkan pertentangan dikemudian hari.

Suparno menjelaskan memang tidak ada batas waktu terkait tuntutan merevisi perbup. Akan tetapi kalau dilaksanakan lebih cepat, lebih baik. Suparno menilai Perbup Pengelolaan Aset Desa prematur, maka menjadi ranah pemkab untuk merevisinya.
Praja berharap Perbup bisa direvisi.

''Ada beberapa poin yang perlu dipertimbangkan untuk direvisi,'' terang Mulyo Widodo, Ketua Praja Kecamatan Plupuh.

Baca Juga: Kades di Sragen Sepakat Input Data Lelang Tanah Eks Bengkok Masuk Siskeudes

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Warga Sragen Ternyata Suka Menabung Emas

Selasa, 14 Maret 2023 | 21:05 WIB

Warga Sukoharjo Tenggelam di Bengawan Solo

Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:05 WIB

Perempuan Tewas Tertabrak KA Gajayana di Sragen

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:28 WIB

Graduasi PKH di Sragen Cukup Tinggi

Senin, 6 Maret 2023 | 07:21 WIB
X