Lahan Dipakai SPBU Sejak 1997, Dua Kali Upaya Mediasi BPN Gagal. Ada Apa?

- Jumat, 27 Januari 2023 | 07:23 WIB
Para ahli waris pemilik lahan SPBU di Pedan, Klaten, didampingi kuasa hukum Agus Wijayanto memperlihatkan bukti sertifikat atas 3 bidang lahan.  (SMSolo/Merawati Sunantri)
Para ahli waris pemilik lahan SPBU di Pedan, Klaten, didampingi kuasa hukum Agus Wijayanto memperlihatkan bukti sertifikat atas 3 bidang lahan. (SMSolo/Merawati Sunantri)

Klaten, suaramerdeka-solo.com – Tiga ahli waris pemilik lahan yang digunakan SPBU 44.574.08 tanpa izin di Jalan Pedan-Karangdowo wilayah Dukuh Kampung Baru Desa Kalangan Kecamatan Pedan, Klaten, Jawa Tengah, siap menempuh jalur hukum.

Ada tiga bidang tanah milik ahli waris Sudiro Niti Suharjo warga Dukuh Durenan Desa Kalangan Kecamatan Pedan, yang digunakan untuk jalan akses keluar masuk SPBU dan taman yang terpasang papan SPBU.

Mereka akan mengajukan gugatan pidana dan perdata kepada pemilik atau manajemen SPBU yang telah beroperasi sejak tahun 1997. ahli waris sudah menunjuk Agus Wijayanto, Advokat GAJ dari Semarang sebagai kuasa hukum.

Baca Juga: Usai Isi BBM, Mobil Terbakar di Depan SPBU Biting Wonogiri

Hal itu diungkapkan Agus Wijayanto kepada wartawan di rumah Juwanto, ahli waris atas sebagian lahan yang digunakan SPBU tanpa adanya pembicaraan atau izin. Hadir pula ahli waris lain yakni Suwarniningsih, Sutilah, Fajar serta para menantu.

Mereka menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas tiga bidang lahan yakni SHM 2466, SHM 2463 dan SHM 2460. Ketiga sertifikat atas nama Sudiro Niti Suharjo yang beralamat di Dukuh Durenan, Desa Kalangan, Kecamatan Pedan.

“Sertifikat hak milik atas tiga bidang tanah yang dipegang para ahli waris itu resmi dikeluarkan oleh BPN. Sertifikat itu merupakan bukti kepemilikan lahan yang sah, tidak mungkin ada sertifikat ganda,” kata Agus Wijayanto.

Baca Juga: Pajero Lagi Pajero Lagi! Mau Isi BioSolar tapi Belum Terdaftar Pengguna Solar Pengguna Pajero Banting EDC SPBU

Sebelumnya, kuasa hukum ahli waris telah dua kali memberikan somasi kepada pemilik/pengelola atau manajemen SPBU. Somasi pertama dilayangkan 22 Mei 2022, sedangkan yang kedua pada 8 Juli 2022.

Somasi tersebut berisi permohonan klarifikasi tentang penggunaan tiga bidang tanah milik Sudiro Niti Suharjo tanpa ada izin dari pemiliknya. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan dari pihak SPBU.

Kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan ukur ulang dan mediasi ke BPN Klaten. Mediasi pertama digelar November 2022, sedangkan upaya mediasi kedua dilakukan Kamis, 26 Januari 2023 di kantor BPN Klaten.

Baca Juga: Datangi BPN Klaten, Warga Terdampak Jalan Tol Minta Kejelasan Ganti Rugi Tanaman

‘’Rencananya, hari ini ada upaya mediasi kedua, namun setelah ahli waris menunggu di BPN hingga tiga jam, tak ada perwakilan SPBU yang datang. BPN Klaten menjanjikan akan mengupayakan mediasi ketiga Februari mendatang,’’ ujar Agus Wijayanto.

Sementara itu, Sony dari petugas SPBU 44.574.08 Pedan yang dihubungi awak media mengaku tidak tahu menahu soal lahan yang dipermasalahkan kuasa hukum ahli waris.

Dia mempersilahkan untuk menghubungi pemilik SPBU bila meminta konfirmasi. Hal itu karena surat somasi dan undangan mediasi sudah disampaikan ke pemilik SPBU.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dalam 5 Hari, Polres Klaten Sita 44.000 Petasan

Senin, 27 Maret 2023 | 19:59 WIB
X