Dok! PN Boyolali Sahkan Konsinyasi 10 Bidang Tanah Terimbas Tol Solo- Jogja. Ini Besaran Uangnya

- Jumat, 27 Januari 2023 | 15:28 WIB
 PN Boyolali Sahkan Konsinyasi 10 Bidang Tanah Terimbas Tol Solo- Jogja. (SMSolo/Joko Murdowo)
PN Boyolali Sahkan Konsinyasi 10 Bidang Tanah Terimbas Tol Solo- Jogja. (SMSolo/Joko Murdowo)

BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com - Pengadilan Negeri (PN) Boyolali akhirnya mensahkan konsinyasi 10 bidang tanah yang terimbas proyek Tol Jogja-Solo.

Sidang penetapan yang digelar Jumat (27/1) hanya dihadiri empat termohon dengan nilai total uang ganti rugi (UGR) mencapai Rp 8.681.347.172.

Proses sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sidang Konsinyasi, Radityo Baskoro dilakukan satu persatu pada termohon konsinyasi. Sidang pertama diikuti Aris Harjono, warga Dukuh Kliggen, Desa Guwokajen, Sawit.

Baca Juga: Sebelum Terseret Arus, Tangan Anak yang Tenggelam di Dam Colo Timur Sempat Dipegang Ibunya

Kemudian dilanjutkan pada Gunawan dan Wiwik Wulandari, saudara Aris. Tanah tersebut digugat saudaranya di Pengadilan Agama Boyolali.

Hakim pun mengetok palu dan konsinyasi dinyatakan sah. Kemudian berlanjut terhadap termohon lainnya.

Dalam sidang, ada pula pemohon yang mengajukan keberatan. Hanafi, warga Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak meminta agar ada akses jalan ke sisa tanah miliknya.

Baca Juga: Disebut dalam Pledoi Richard Eliezer, Mahfud MD: Adinda Richard Eliezer, Saya Berdoa Hukumanmu Ringan

Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengungkapkan, dengan penetapan tersebut maka UGR telah dititipkan ke PN. Baru proses selanjutnya untuk pencairan UGR pada pemohon. Pemohon pun bisa mengajukan pencairan UGR ke PN.

Disebutkan, bidang tanah yang dikonsinyasi masing- masing atas nama Afrizal Dewantara sebesar Rp 186.083.214, Aris Harjono Rp 780.701.522, Gunawan Rp 562.172.988, Wiwik Rp 586.532.756, Sarjono Rp 1.602.837.611.

Baca Juga: Amankan Lahan yang Dipakai SBPU Sejak 1997, Ahli Waris Beri Tanda Batas

Kemudian dua bidang tanah atas nama Yeni Marsitayasan dengan kosinyasi sebesar Rp1.697.600.702 dan Rp78.921.033, Hanafi Rp 867.518742, Almarhum Sri Dalmiah Rp 494.959.789 dan Muhdi Wiyono Rp1.824.018.815.

Terpisah, Gunawan, termohon asal asal Dukuh Klinggen, Guwokajen, Sawit, mengaku lega dengan adanya putusan konsinyasi. Dia menyiapkan sertifikat asli, Kartu Keluarga (KK), KTP dan syarat lain untuk pencairan konsinyasi.

Baca Juga: Proyek Tol Solo-Jogja: Sudah Terima UGR, Namun Lima Rumah di Klinggen Boyolali Belum Dibongkar

“Sebelum uang UGR saya terima, saya tidak akan meninggalkan rumah. Karena itu satu-satunya rumah yang saya punya. Maka saya minta pihak tol bersabar sampai saya menerima UGR dan dapat rumah penggantinya.” **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PDIP Boyolali Target Raih 41 Kursi DPRD

Senin, 20 Maret 2023 | 15:02 WIB
X