SOLO, suaramerdeka-solo.com - Operasional Pasar Ikan Balekambang banyak melanggar hukum berdasar hasil rapat kerja di DPRD Kota Solo beberapa hari lalu.
Untuk itu, Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI yang pertama kali mengungkap kasus ini mendesak Inspektorat Kota Solo terjun.
Tujuannya melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terkait dugaan adanya alih fungsi tempat ibadah menjadi lapak, areal parkir untuk berjualan hingga adanya dugaan perjanjian ilegal antara Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) selaku pengelola pasar ikan dengan para pedagang ikan selaku pihak ketiga.
Baca Juga: Gibran 'Pamer' Foto Digandeng Megawati, Sinyal Apa?
Ketua Umum LAPAAN RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro menjelaskan, desakan itu teruang dalam surat pengaduan dan pemberitahuan yang sudah dikirimkan ke Inspektorat Solo, Kamis (26/1/2023).
Disamping itu, Kusumo juga meminta kepada Dinas Pertaninan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo secepatnya menghentikan.operasional Pasar Ikan Balekambang.
Baca Juga: Jenazah Pendaki Wanita Gunung Lawu Berhasil Dievakuasi
"Pengelolaan itu diduga menyalahi aturan, sehingga berpotensi merugikan negara yang diduga dilakukan oleh Mitra KSP," tegas Kusumo Putro, Senin (30/1/2023).
Selain itu, lanjut Kusumo, Inspektorat juga wajib menyampaikan hasil audit dan pemeriksaan secara terbuka kepada publik melalui media massa sebagai bentuk pelaksanaan, tugas dan tanggung jawab.
"Audit dan pemeriksaan harus dilakukan agar masalah ini dapat terungkap siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan Pasar Ikan Balekambang," tandasnya.
Sementara itu saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Solo, Selasa (24/1/2023), perwakilan Inspektorat yakni Siwi mengatakan perihal perjanjian yang dibuat antara Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan sebagai pihak pertama dengan Mitra KSP sebagai pihak kedua hingga munculnya perjanjian agendum baru diketahui pada tahun 2021.
Dimana dalam perjanjian tersebut, pihak kedua memberikan kontribusi tidak tetap kepada pihak pertama sebesar lima persen dari hasil keuntungan pihak kedua.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo
"Seharusnya akuntan publik independen yang ditunjuk mestinya dapat menghitung keuntungan pihak kedua sejak perjanjian dibuat dengan pihak pertama mulai tahun 2011," jelas Siwi.
Artikel Terkait
Lahir di Ketinggian 2.510 Mdpl Pos 3 Pendakian Gunung Slamet, Bayi dan Ibunya Selamat
Wanita Pendaki Gunung Lawu Asal Madiun Ditemukan Tewas di Area Gegerboyo
1 TNI dan 3 Polisi Hanyut Saat Sebrangi Sungai Digoel Papua, 1 Warga Klaten
Besok, Jenazah Pratu Ferdian Kusuma Yang Tewas di Papua Akan Dipulangkan ke Klaten
Pemkab Boyolali Lakukan Konservasi Situs Batu Tulis Sarungga di Lereng Merapi