Jadi Korban Perundungan di Sekolah, SSR Trauma. Orang Tua Laporkan ke Polisi

- Selasa, 31 Januari 2023 | 06:12 WIB
Agus Riyadi, warga Karanganyar, menunjukkan surat laporan ke polisi, atas kasus perundungan yang dialami anaknya. (SMSolo/dok)
Agus Riyadi, warga Karanganyar, menunjukkan surat laporan ke polisi, atas kasus perundungan yang dialami anaknya. (SMSolo/dok)

KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Kasus bullying atau perundungan hingga korban mengalami trauma, dialami SSR, warga Karanganyar.

Gadis 16 tahun itu mengalami perundungan sejak setahun terakhir di sekolahnya. Akibat peristiwa itu, siswi salah satu SMA swasta di Karanganyar ini sampai tak mau sekolah.

Dia juga harus didampingi psikiater untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Baca Juga: Guru Membuli Siswa, SMA 1 Sumberlawang Gelar Deklarasi Anti Perundungan dan Kekerasan

Orang tua SSR, Agus Riyadi yang seorang pengacara, melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Sebab, mediasi yang dilakukan pihak sekolah tak menemui hasil. Bahkan, pelaku perundungan terkesan menantangnya.

"Ada delapan pelaku yang saya laporkan ke Polres Karanganyar. Dua di antaranya provokator. Saya ingin memberi efek jera, agar hukum jangan dibuat main-main," katanya, Senin (30/1).

Dijelaskannya, SSR jadi korban bullying sejak Februari 2022. SSR kerap dibully secara verbal dengan kata-kata yang tidak pantas dan kasar. Aksi itu dilakukan pelaku di lingkungan sekolah. Bahkan meja SSR di kelas pernah diberi tisu berisi kotoran.

Baca Juga: Perundungan Siswi SMAN 1 Sumberlawang Melebar, Orang Tua Lapor ke Polres Sragen

Aksi perundungan itu semakin parah dalam beberapa pekan terakhir, hingga SSR tak mau sekolah dan menjadi anak pemurung.

"Kami pernah melayangkan somasi ke SMA tempat anak saya sekolah, terkait kejadian itu. Langsung direspons sekolah dengan melakukan mediasi. Namun orang tua pelaku tidak hadir," kata Agus.

Malah beberapa siswa yang diduga pelaku perundungan, memposting surat mediasi itu ke akun sosmed dan memberi tulisan yang terkesan menantang.

Baca Juga: SMA Muhammadiyah 1 Surakarta Gelar Roots Day, Deklarasi Anti Perundungan

Agus Riyadi kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke polisi.

Pelaku dinilai melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP, penghinaan atau defamation yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang, sesuai dengan pasal 311 KUHP.

Kemudian pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 36 UU ITE.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengurus BUMDes Berjo Digugat Warganya

Jumat, 17 Maret 2023 | 20:12 WIB
X