KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Kasus bullying atau perundungan hingga korban mengalami trauma, dialami SSR, warga Karanganyar.
Gadis 16 tahun itu mengalami perundungan sejak setahun terakhir di sekolahnya. Akibat peristiwa itu, siswi salah satu SMA swasta di Karanganyar ini sampai tak mau sekolah.
Dia juga harus didampingi psikiater untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Baca Juga: Guru Membuli Siswa, SMA 1 Sumberlawang Gelar Deklarasi Anti Perundungan dan Kekerasan
Orang tua SSR, Agus Riyadi yang seorang pengacara, melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Sebab, mediasi yang dilakukan pihak sekolah tak menemui hasil. Bahkan, pelaku perundungan terkesan menantangnya.
"Ada delapan pelaku yang saya laporkan ke Polres Karanganyar. Dua di antaranya provokator. Saya ingin memberi efek jera, agar hukum jangan dibuat main-main," katanya, Senin (30/1).
Dijelaskannya, SSR jadi korban bullying sejak Februari 2022. SSR kerap dibully secara verbal dengan kata-kata yang tidak pantas dan kasar. Aksi itu dilakukan pelaku di lingkungan sekolah. Bahkan meja SSR di kelas pernah diberi tisu berisi kotoran.
Baca Juga: Perundungan Siswi SMAN 1 Sumberlawang Melebar, Orang Tua Lapor ke Polres Sragen
Aksi perundungan itu semakin parah dalam beberapa pekan terakhir, hingga SSR tak mau sekolah dan menjadi anak pemurung.
"Kami pernah melayangkan somasi ke SMA tempat anak saya sekolah, terkait kejadian itu. Langsung direspons sekolah dengan melakukan mediasi. Namun orang tua pelaku tidak hadir," kata Agus.
Malah beberapa siswa yang diduga pelaku perundungan, memposting surat mediasi itu ke akun sosmed dan memberi tulisan yang terkesan menantang.
Baca Juga: SMA Muhammadiyah 1 Surakarta Gelar Roots Day, Deklarasi Anti Perundungan
Agus Riyadi kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke polisi.
Pelaku dinilai melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP, penghinaan atau defamation yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang, sesuai dengan pasal 311 KUHP.
Kemudian pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 36 UU ITE.**
Artikel Terkait
Wanita Pendaki Gunung Lawu Asal Madiun Ditemukan Tewas di Area Gegerboyo
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo
Tanah Bergerak Terjadi di Tirtomoyo Wonogiri, Terjadi Rekahan di Beberapa Titik
Genre Horor, Kemampuan Akting Vino G Bastian Kembali Diuji dalam Film 'Bayi Ajaib'
Gibran 'Pamer' Foto Digandeng Megawati, Sinyal Apa?
Dampak Cuaca Ekstrem, Panen Bawang Merah di Kawasan Lereng Merapi- Merbabu Merosot
Patah Diterpa Angin Kencang, Mahkota Kubah Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Langsung Diperbaiki