Kades Masuk Bui, Warga Desak Audit Keuangan Bumdes Berjo terkait Pengelolaan Telaga Madirda dan Jumog

- Rabu, 1 Februari 2023 | 09:39 WIB
Dirut Bumdes Berjo Arif Suharno menunjukkan laporan keuangan tahun 2022 yang telah disusunnya, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (31/1).  (SMSolo/Irfan Salafudin)
Dirut Bumdes Berjo Arif Suharno menunjukkan laporan keuangan tahun 2022 yang telah disusunnya, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (31/1). (SMSolo/Irfan Salafudin)

KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Puluhan ketua RT/RW di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso mempertanyakan pengelolaan dana yang diperoleh dari operasional objek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog, yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo.

Mereka menduga pengelolaan dana miliaran rupiah dari pengelolaan objek wisata tersebut tak jelas, sehingga harus diaudit.

Permintaan audit tersebut ditandatangani 62 ketua RT/RW dan dilayangkan ke Inspektorat Daerah, Dispermasdes Karanganyar, hingga Bupati Karanganyar.

Baca Juga: Disuarakan dalam Demo di DPR, Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dinilai Suburkan Politik Uang

Menanggapi hal itu, salah satu anggota Dewan Pengawas Bumdes Berjo Jarwanto mengatakan, salah satu alasan permintaan audit itu karena belum cairnya bagi hasil keuntungan Bumdes Berjo ke RT/RW, hingga tahun 2022 lewat.

“Benar, warga menginginkan transparansi keuangan Bumdes. Apalagi, 70 persen keuangan Bumdes tahun 2022 belum diketahui warga,” kata pria yang juga Ketua RW 02 ini, Selasa (31/1).

Baca Juga: Viaduk Gilingan Solo akan Ditutup Total, Bagaimana Akses Pengunjung Masjid Raya Sheikh Zayed?

Menurutnya, pada tahun 2021, Bumdes menyalurkan bagi hasil keuntungan ke RT, di mana setiap RT mendapatkan Rp 10 juta per tahun, yang diberikan di tiap akhir semester Rp 5 juta.

Sementara pada tahun 2022, dana tersebut belum diterima, sehingga kemudian dipertanyakan dan warga meminta dilakukan audit terhadap keuangan Bumdes.

Baca Juga: Miris! 581 Anak Wonogiri Putus Sekolah, Salah Satunya Gegara Pernikahan Dini

Dirut Bumdes Berjo Arif Suharno menjelaskan, soal bagi hasil untuk RT pada tahun 2022 sebenarnya sudah dialokasikan. Namun bukan kewenangan Bumdes untuk membagikan.

“Laporan keuangan tahun 2022 juga sudah kami susun. Tapi belum kami laporkan ke komisaris, dalam hal ini kepala desa (kades). Sebab kades saat ini adalah pelaksana tugas (plt), yang kewenangannya terbatas. Plt kades tak punya kewenangan mengesahkan laporan keuangan ini. Padahal, sesuai aturan, pertanggungjawaban keuangan Bumdes dilaporkan ke kades selaku komisaris Bumdes,” kata pria yang menjabat Dirut Bumdes Berjo sejak Mei 2022 ini.

Baca Juga: Kaesang Pangarep dan Rheo Fernandes Digadang-gadang Jadi Pemimpin Solo

Sekadar tahu, Kades Berjo Suyatno saat ini berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bumdes Berjo.

Selain Suyatno, mantan Dirut Bumdes Berjo Eko Kamsono juga menjadi terdakwa kasus yang sama, yang merugikan keuangan negara Rp1,16 miliar.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengurus BUMDes Berjo Digugat Warganya

Jumat, 17 Maret 2023 | 20:12 WIB
X