SRAGEN, suaramerdeka-solo.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen periode 2018-2023 masa jabatannya akan berakhir pada 24 Oktober 2023.
Para komisioner saat ini berkomitmen menyelesaikan masa tugas dan kembali mencoba peruntungan menjadi anggota KPU.
Saat ini Komisioner KPU Sragen adalah Minarso selaku ketua yang juga Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik.
Baca Juga: 9 Desa di Klaten Dilanda Banjir, Longsong dan Pohon Tumbang
Mukhsin Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Prihantoro Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Nanang Tetuka Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Suwarsono Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Ketua KPU Sragen Minarso semua komisioner baru menjabat satu periode. Sehingga masih berpeluang kembali untuk menjabat sebagai komisioner KPU.
Baca Juga: Diterjang Hujan, Pagar SMPN 3 Gantiwarno Roboh. Desa di Klaten Tergenang
”Peluang ke periode ke dua ada. Dari hasil diskusi kami berlima akan kembali mendaftar untuk periode kedua. Mudah-mudahan kami bisa kembali ke periode ke dua,” kata Minarso.
Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 7/2017, masa jabatan komisioner selama lima tahun. Bisa memperoleh kesempatan satu kali jabatan berikutnya.
Berdasakan masa jabatan tersebut, lanjutnya, diperkirakan tiga bulan sebelum akhir masa jabatan sudah ada proses seleksi komisioner baru.
Baca Juga: Bupati Wonogiri akan Kembali Undang PT KAI, Terkait Pemanfaatan Tanah Asetnya
”Jadi mungkin sekitar Juni sudah ada pengumuman dari KPU RI. Sragen dan daerah lain yang bersama dengan Sragen sudah mulai berproses. Sepertinya eks Karesidenan Surakarta itu bersamaan, kecuali Karanganyar,” tandas Minarso yang pernah menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Miri tersebut.
Dia menambahkan, untuk panitia seleksi jabatan komisioner KPU, akan dibentuk oleh KPU RI. Persyaratan kurang lebih mirip dengan seleksi periode sebelumnya.
Baca Juga: Pecah Kaca Mobil di Karanganyar, Pelaku Gasak Uang Rp 160 Juta
Di antaranya seperti bukti pengalaman pernah menjadi penyelenggara pemilu. Selain itu yang masih bekerja di pemerintahan harus menyertakan izin dari atasan.
Artikel Terkait
Baru Sehari Dilantik, Nama Sekda Timotius Sudah Dicatut Penipu
Dibungkus Tas plastik Hitam, Bayi Laki-laki Dibuang di Bantaran Sungai Lereng Merapi
Isu Penculikan, Kapolres Wonogiri Minta Masyarakat Tidak Panik. Tapi...
Beredar Kabar Percobaan Penculikan Anak TPA di Masjid Al Kahfi Ampel. Polisi Boyolali Bergerak Cepat
Ternyata Gara-gara Bayaran Kurang, Motif Penusukan PSK Online di Bekasi