Hindari Incaran Mafia Tanah dan Sengketa Tanah, Gemapatas jadi Solusinya

- Jumat, 3 Februari 2023 | 13:52 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Sukoharjo bersama Sekda Sukoharjo melihat pemasangan patok batas tanah saat kegiatan Gemapatas di Kelurahan Sonorejo, Jumat (3/2/2023). (SMSolo/ist)
Kepala Kantor Pertanahan Sukoharjo bersama Sekda Sukoharjo melihat pemasangan patok batas tanah saat kegiatan Gemapatas di Kelurahan Sonorejo, Jumat (3/2/2023). (SMSolo/ist)

Sukoharjo, suaramerdeka-solo.com - Kantor Pertanahan Sukoharjo atau BPN Sukoharjo menggelar Gemapatas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) di Kelurahan Sonorejo, Sukoharjo, Jumat (3/2/2021).

Kepala Kantor Pertanahan Sukoharjo, Muhammad Fadhil menjelaskan, Gemapatas merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan utama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi.

"Tujuan Gemapatas ini agar setiap bidang tanah mempunyai tanda batas yang jelas. Sehingga dalam PTSL Terintegrasi 2023, khususnya pada tahap pengukuran bidang tanah terlaksana dengan akurat," jelas Fadhil.

Baca Juga: Dihajar Hujan Deras, Talud 15 Meter di Gantiwarno Longsor dan Timpa 2 Rumah

Selain itu, juga untuk meminimalisir sengketa batas antara pemilik akibat ketidakjelasan batas. Sekaligus menghindari mafia tanah yang mengincar tanah yang tidak diurus.

"Kewajiban memasang tanda batas ini seyogyanya adalah pemilik tanah, hal itu sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN RI No 16 tahun 2021, yang intinya mengatur pemasangan tanda batas."

Baca Juga: Bupati Wonogiri akan Kembali Undang PT KAI, Terkait Pemanfaatan Tanah Asetnya

Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang diwakili Sekda Widodo menyambut baik Gemapatas 1 juta patok tersebut, khususnya di Kabupaten Sukoharjo.

"Pemasangan Patok Batas sangat penting untuk dilaksanakan karena juga sebagai jaminan kepastian hukum atas batas tanah yang dimiliki dan menghindarkan kesalahan ukur serta meminimalisir terjadinya konflik," jelasnya.

Baca Juga: Baru Sehari Dilantik, Nama Sekda Timotius Sudah Dicatut Penipu

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan Gemapatas sebagai salah satu rangkaian persiapan PTSL Terintegrasi 2023. Dimana sebelum PTSL Terintegrasi melalui Prona atau Prda yang sudah selesai tahun 2020.

Dan Kabupaten Sukoharjo dinyatakan sebagai Kabupaten Tetin Sertifikat. Namun diakui memang masih ada tanah yang belum bersertifikat karena beberapa faktor. Di antaranya data belum lengkap.

Baca Juga: 9 Desa di Klaten Dilanda Banjir, Longsong dan Pohon Tumbang

Berdasarkan data BPN Sukoharjo, PTSL Terintegrasi di Sukoharjo dilaksanakan di sejumlah wilayah. Di antaranya Kecamatan Baki (14 desa) Kecamatan Polokarto (10 desa).

Sehingga jumlah lokasi PTSL Terintegrasi tahun 2023 mencakup 25 esa/kelurahan dengan total luasan 7.550 hektar. ** 

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pabrik Plastik di Grogol Sukoharjo Terbakar

Minggu, 19 Maret 2023 | 07:49 WIB

Siswa SMPN 1 Grogol Kesurupan di Dalam Kelas

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:51 WIB
X