SOLO, suaramerdeka-solo.com - Puluhan warga Tinalan, Serengan bernafas lega. Sebab mereka yang sudah puluhan tahun menghuni di tanah bekas makam Tinalan, Serengan, akhirnya mendapat sertifikat hak milik (SHM).
Hal itu diawali ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta memasang 34 patok batas bidang tanah di Eks Makam Tinalan, Serengan, Jumat (3/2).
Kepala BPN Kota Surakarta, Tensa Nurdiyati mengemukakan, pemasangan 34 patok batas bidang tanah tersebut dilakukan untuk hunian warga dan akan dibangunkan oleh Pemerintah Kota Solo.
Baca Juga: Menyapa Siswi Tidak Direspon, Tukang Galon Dikira Penculik Anak di SMP 1 Selogiri Wonogiri
Pemasangan 34 patok, 33 diantaranya untuk hunian warga dan satu patok lainnya untuk fasilitas umum.
"Setelah pemasangan patok, nantinya warga akan dibuatkan hunian permanen oleh pemerintah kota, lengkap dengan sertifikat tanahnya. Masing-masing patok batas bidang lahan berukuran 6x4 meter," kata Tenda di sela kegiatan.
Baca Juga: Pengumuman! Tiket Presale TSTJ Masih Bisa Ditukar dengan Tiket Solo Safari Sampai 19 April 2023
Upaya ini, lanjut Kepala BPN tersebut, dilakukan dalam rangka akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agratia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) secara serentak di Indonesia.
"Di Solo ada 139.000 bidang tanah, 99 persen sudah bersertifikat, sisanya kami akan terus bekerjasama dengan pemerintah kota untuk menyelesaikannya," terang Tensa.
Baca Juga: Waspada! Begini Modus Percobaan Penculikan Anak di Boyolali
Wakil Walikota Surakarta, Teguh Prakosa mengemukakan pemasangan patok-patok di bekas Makam Tinalan mengawali penataan Kawasan Wisata Kampung Blangkon.
Pemerintah Kota Surakarta dalam waktu dekat bakal memulai tahapan lanjutan penataan dengan membangun rumah deret dua lantai untuk 33 KK terdampak dan satu fasilitas umum sesuai dengan patok-patok batas bidang lahan yang telah dipasang BPN.
Baca Juga: Hindari Incaran Mafia Tanah dan Sengketa Tanah, Gemapatas jadi Solusinya
"Ini kan masuk rencana penataaan Kawasan Kampung Blangkon, dimana sebagian lahan bekas makam yang sudah tidak dipakai dan sebagian merupakan tanah negara. Dalam rangka pemasangan 1 juta patok oleh Kementerian ATR/BPN ini juga kita manfaatkan untuk pembuatan hunian warga dan untuk rumah produksi (showroom) IKM Blangkon dan untuk UMKM lainnya," beber Wakil Wali Kota Surakarta tersebut.
Baca Juga: MinyaKita Langka di Pasar Tradisional Kota Solo. Salah Satunya di Pasar Legi, Gibran: Akan Dicek
Artikel Terkait
9 Desa di Klaten Dilanda Banjir, Longsor dan Pohon Tumbang
Dihajar Hujan Deras, Talud 15 Meter di Gantiwarno Longsor dan Timpa 2 Rumah
Jelang Pemilu 2024, Masa Jabatan Komisoner KPU Sragen akan Berakhir Oktober 2023
Proliga 2023: Sukses Revans, Jakarta BIN Menggulung Bank bjb
Pelaku Pornografi dan Judi Online Internasional Diringkus, Rekening Ratusan Miliar Rupiah Dibekukan