WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Jumlah sengketa luas, letak dan batas bidang tanah menempati peringkat ke dua dalam pengaduan di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wonogiri.
Karena itu, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Kementerian ATR/BPN sangat sesuai untuk mengeliminasi sengketa luas letak batas tanah.
Kepala Kantor ATR/BPN Wonogiri Heru Muljanto didampingi Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Joko Setiadi dan Kasi Survei dan Pengukuran Wiwik Noviandi mengungkapkan, sengketa penguasaan tanah menempati peringkat pertama terbanyak. Adapun ke dua terbanyak adalah sengketa luas letak batas bidang tanah.
Di awal 2023 ini sudah ada satu pengaduan mengenai batas bidang tanah. Sementara pada 2022 lalu, ATR/BPN Wonogiri menangani sembilan kasus sengketa. Lima di antaranya sengketa mengenai batas bidang tanah.
"Sudah kami selesaikan melalui mediasi," katanya usai pencanangan Gemapatas di Balai Desa Pracimantoro, Jumat (3/2).
Adapun pengaduan yang diselesaikan secara administrasi lebih banyak lagi. Pihaknya melakukan pengembalian batas karena masyarakat tidak tahu patok batas tanahnya. Pengembalian batas itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan data gambar ketika sertifikat pertama kali diterbitkan.
Baca Juga: Gemapatas di Sragen: Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok
Pemasangan patok atau tanda batas harus ada kesepakatan dari tetangga batas tanahnya. Dengan demikian, program Gemapatas menurutnya sangat sesuai untuk mengeliminasi permasalahan yang ada di Wonogiri.
Dalam program Gemapatas itu, ATR/BPN memasang 1.000 patok di Desa/Kecamatan Pracimantoro.
"Gerakan itu agar masyarakat sadar pasang patok," ujarnya.
Sementara itu, Gemapatas dicanangkan serentak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Kabupaten Cilacap, Jumat (3/2). Pencanangan itu diikuti secara daring seluruh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi dan Kepala Kantor ATR/BPN kabupaten/kota di Indonesia.
Baca Juga: Gerak-gerik Mencurigakan, Seorang Pria Diamankan Warga ke Mapolsek Ampel
Sebanyak 1 juta patok dipasang secara serentak dalam pencanangan Gemapatas. Tujuannya, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah miliknya. Selanjutnya dapat meminimalisasi konflik maupun sengketa batas tanah antarwarga.
Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi tahun 2023.**
Artikel Terkait
Proliga 2023: Sukses Revans, Jakarta BIN Menggulung Bank bjb
Pelaku Pornografi dan Judi Online Internasional Diringkus, Rekening Ratusan Miliar Rupiah Dibekukan
Istri Pelaku Pembununan Siswi SMP di Sukoharjo Tak Peduli Suaminya Dihukum Mati!
Gibran Dikabarkan Lumpuh Total!
Proliga 2023: Pertemuan Kedua, Jakarta BNI 46 Tak Mampu Bendung Samator
Proliga 2023: Come Back Bhayangkara Gagalkan Ambisi Pertamina Pertamax