WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) secara serentak, Jumat lalu (3/2).
Pemasangan tanda batas atau patok tersebut untuk meminimalisasi sengketa luas letak batas tanah.
Kepala ATR/BPN Wonogiri Heru Muljanto didampingi Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Joko Setiadi dan Kasi Survei dan Pengukuran Wiwik Noviandi mengatakan, ada beberapa jenis patok atau tanda yang diperbolehkan menjadi batas tanah.
Baca Juga: Gemapatas di Sragen: Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok
Jenis-jenis patok atau tanda batas yang bisa digunakan, yakni patok beton atau besi, paralon yang diisi dengan semen, batu yang bersusun, pagar tembok dan patok kayu.
"Pagar tembok bisa dijadikan tanda batas tanah. Patok kayu juga bisa, tapi harus kuat bertahan minimal sampai lima tahun. Disarankan menggunakan kayu jati. Tapi kalau terlalu mahal disarankan pakai paralon yang diisi semen," terangnya.
Pohon tidak boleh digunakan sebagai patok atau tanda batas tanah.
"Apalagi pohon yang bisa jalan. Contohnya bambu, awalnya satu rumpun nanti bisa jadi sepuluh rumpun," imbuhnya.
Baca Juga: Sengketa Batas Tanah Mendominasi Pengaduan, ATR/BPN Canangkan Pemasangan Patok Serentak
Pohon yang bisa tumbuh besar juga tidak boleh dijadikan tanda batas tanah. Pasalnya, batas tanah akan menjadi tidak jelas jika pohon tumbuh semakin besar.
"Pohon yang tumbuh besar, misalnya mahoni atau beringin. Dulu (batasnya) di tengah, lalu modot (mencuat), itu malah memicu sengketa," terangnya.
Dia mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang tidak merawat batas tanahnya. Dengan adanya Gemapatas, masyarakat diharapkan akan sadar memasang patok atau tanda batas tanah.
Pemasangan tanda batas harus menghadirkan tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan. Tujuannya agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Baca Juga: Hindari Incaran Mafia Tanah dan Sengketa Tanah, Gemapatas jadi Solusinya
Jika patok bergeser karena adanya pergerakan tanah atau tanah longsor, pemilik tanah bisa mengajukan permohonan pengembalian batas ke kantor ATR/BPN. Pemasangan patok juga harus menghadirkan tetangga atau kuasa yang ditunjuk oleh tetangga tersebut.
Artikel Terkait
Raih Suara Terbanyak, Respati Ardi Terpilih Jadi Ketua Umum Hipmi
Isu Penculikan Anak di SMP 1 Selogiri, Humas Polda Jateng Angkat Bicara
H-1 Dilantik, Panwaslu Kelurahan di Solo Jalani Tes Narkoba
Gibran Beri Ucapan Kepada Ketua Umum Hipmi Solo Terpilih
Selekprov Pencak Silat Tim Pra PON Jateng: Empat Atlet Pelatnas Otomatis Lolos
KKN UGM Pamit, Pasar Senggol dan Pemancingan Puser Bumi Kalikotes Diresmikan
Pakai Knalpot Brong, Selama Dua Pekan 324 Motor Dikandangkan Polresta Solo