PBB Solo Naik Ugal-ugalan, KAI Jateng: Wali Kota Jangan Kejar Target Seperti Marketing!

- Senin, 6 Februari 2023 | 20:14 WIB
DPD KAI Jateng melayangkan surat permohonan audiensi dengan Pimpinan DPRD Kota Solo untuk menyampaikan aspirasi adanya kenaikan NJOP PBB di Lota Solo yang berkisar 475 persen.  (SMSolo/dok)
DPD KAI Jateng melayangkan surat permohonan audiensi dengan Pimpinan DPRD Kota Solo untuk menyampaikan aspirasi adanya kenaikan NJOP PBB di Lota Solo yang berkisar 475 persen. (SMSolo/dok)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Kenaikan NJOP PBB tahun 2023 bagi warga Kota Solo yang mencapai 475% mengundang protes dari berbagai pihak.

Setelah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Solo memprotes keras atas kenaikan tersebut, giliran sejumlah perwakilan BEM bersama Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah juga menuntut agar kenaikan NJOP PBB di Kota Solo dibatalkan.

Selain menyampaikan pernyataan resmi atas tuntutan tersebut, sekitar 20 perwakilan BEM UNS dan Ketua DPD KAI Jateng, Adv Asri Purwanti SH, MH, CIL melayangkan surat, pada Senin (6/2) kepada pimpinan DPRD Kota Solo untuk beraudiensi menyampaikan aspirasi dari masyarakat atas kenaikan NJOP PBB yang mencapai ratusan persen.

Baca Juga: Mau Tahu Siapa Nama Paling Populer dan Paling Banyak Digunakan Warga Wonogiri?

"Kami meminta kepada Pimpinan Dewan untuk dapat beraudiensi pada hari Jumat (10/2)," jelas Asri Purwanti saat dikonfirmasi.

Kebijakan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang menaikan PBB, lanjut Asri Purwanti, jelas-jelas memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Kenaikan PBB Solo 2023 Jadi Polemik dan Dikeluhkan Warga, Ini Janji Gibran

Sebelum menaikan PBB mestinya, lanjut dia, harus didahului dengan melihat kondisi di lapangan dan harus ada sosialisasi lebih dahulu.

Dalam kebijakan ini, lanjut Ketua DPD KAI Jateng itu, Wali Kota mestinya jangan kejar target, seperti pekerja marketing saja.

Baca Juga: Hey, Durian Lovers, Ayo ke Gempolan !! Ada Festival Durian Lho, 6-9 Februari Ini

"Namun harus memperhatikan kepentingan rakyatnya secara menyeluruh. Bolehlah menaikkan PBB bagi orang-orang kaya yang memiliki rumah mewah. Tapi jangan pajaknya disamakan dengan masyarakat yang hidupnya kurang mampu," tandas pengacara yang sempat membongkar kasus tewasnya seorang anggota Kopassus di Papua tersebut.

Adapun surat permohonan untuk audiensi dengan Pimpinan Dewan di Gedung DPRD Kota Solo yang diserahkan pada Senin (6/2), diterima oleh salah satu staf Sekwan. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:44 WIB
X