Bawaslu Klaten Lantik 401 Panwaslu Desa/Kelurahan di 26 Kecamatan

- Senin, 6 Februari 2023 | 21:04 WIB
Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrohman memberikan pembekalan usai pelantikan Panwaslu Desa.(dok)
Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrohman memberikan pembekalan usai pelantikan Panwaslu Desa.(dok)

Klaten, suaramerdeka-solo.comBawaslu Kabupaten Klaten melantik 401 Panwaslu Kelurahan/Desa di 26 kecamatan dalam wilayahnya, selama dua hari, Minggu-Senin (5-6/2).

Pada Minggu, 5 Februari 2023, pelantikan Panwaslu dilakukan pada 15 kecamatan, sedangkan Senin, 6 Februari 2023 pelantikan diselenggarakan untuk 11 kecamatan.

‘’Bawaslu Klaten melakukan pelantikan 401 Panwaslu Desa/Kelurahan selama dua hari, Minggu dan Senin,’’ kata Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrohman, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: H-1 Dilantik, Panwaslu Kelurahan di Solo Jalani Tes Narkoba

Sebelumnya terdapat pengumuman daftar Panwaslu Desa/Kelurahan terpilih di 26 kecamatan secara serentak, hasil seleksi yang digelar beberapa waktu lalu.

Pelantikan dilakukan per kecamatan. Di tiap lokasi pelantikan dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten, perwakilan pemerintah kecamatan setempat dan TNI/Polri.

‘’Perwakilan Bawaslu Klaten menghadiri pelantikan di tiap lokasi, karenanya pelantikan dilakukan dua waktu dalam sehari, yakni pukul 09.00 WIB dan 13.00 WIB,’’ ujar dia.

Baca Juga: 1.108 Peserta Ikuti Seleksi Panwas Desa/Kelurahan di Klaten

Para Minggu pukul 09.00 WIB, dilakukan pelantikan Panwaslu Desa di 10 Kecamatan yakni Kecamatan Gantiwarno, Klaten Utara, Ngawen, Tulung, Klaten Selatan, Klaten Tengah, Bayat, Kalikotes, Pedan, dan Kemalang.

Sedangkan pukul 13.00 WIB, dilakukan pelantikan di 5 kecamatan, yakni Kecamatan Ceper, Trucuk, Karangdowo, Kebonarum, dan Wedi.

Pada Senin pukul 09.00 WIB, dilakukan pelantikan di Kecamatan Delanggu, Manisrenggo, Polanharjo Karanganom, Prambanan, dan Cawas.

Baca Juga: Selamat, UNS Solo Naik Satu Peringkat di Webometrics

Kemudian pukul 13.00 WIB, pelantikan digelar di Kecamatan Juwiring, Jogonalan, Wonosari, Karangnongko, dan Jatinom.

Sebelumnya, Bawaslu sempat memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan di 15 Desa di 5 kecamatan, karena tak memenuhi kuota 30 persen perempuan.

Dari 15 Desa, ada 12 Desa yang tak ada pendaftar perempuan. Sedangkan di 3 Desa diperpanjang karena kekurangan pendaftar perempuan dan laki-laki. Syarat jumlah pendaftar minimal 2 kali kebutuhan, dan 30 persen adalah perempuan.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dalam 5 Hari, Polres Klaten Sita 44.000 Petasan

Senin, 27 Maret 2023 | 19:59 WIB
X