Kenaikan PBB 2023 Ditunda, Bagaimana Nasib Uang Warga Solo yang Terlanjur Bayar?

- Selasa, 7 Februari 2023 | 14:48 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan penundaan kenaikan PBB 2023 di Taman Pracima Pura Mangkunegaran Solo, Selasa (7/2/2023).  (SMSolo/dok)
Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan penundaan kenaikan PBB 2023 di Taman Pracima Pura Mangkunegaran Solo, Selasa (7/2/2023). (SMSolo/dok)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, resmi menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 setelah ramai diprotes warga Solo.

Meski demikian, sebelum penundaan Kenaikan PBB itu diputuskan Gibran pada Selasa (7/2/2023), sebagian warga Solo terlanjur membayar pajak daerah tersebut.

“Data cut off per kemarin pukul 16.00 WIB, pembayaran PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kurang lebih Rp7 miliar. Terdiri dari PBB sekitar Rp 2,5 miliar dan BPHTB sekitar Rp5,5 miliar,” beber Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat.

Baca Juga: Warga Solo Menang! Gibran Akhirnya Tunda Kenaikan PBB 2023

Lantaran Kenaikan PBB 2023 resmi ditunda, warga Solo yang terlanjur membayar PBB sebelum hari ini akan mendapatkan pengembalian kelebihan bayar.

“Sesuai regulasi yang ada, nanti akan dikembalikan dalam bentuk restitusi atau kelebihan pembayaran. Jadi misalnya tahun ini sudah bayar 10 tapi harusnya 7, karena data 2022 adalah 7, ya berarti ada kelebihan bayar 3.”

Baca Juga: Jelang Vonis, Seratusan Guru Besar dari Aliansi Akademisi Indonesia Turun Gunung Bela Richard Eliezer

Meski demikian, pengembalian kelebihan pembayaran PBB tersebut tetap mengacu mekanisme penganggaran pemerintah.

“Kelebihan bayar ini akan dikembalikan sesuai mekanisme APBD. Akan dianggarkan sesuai ketentuan yang berlaku dan dimintakan persetujuan DPRD,” kata Tulus.

Baca Juga: Tuduhan Skandal Laporan Keuangan, Manchester City Dibayangi Ancaman Pengusiran dari Liga Premier

Kendati tak serta-merta dibayarkan, pengembalian kelebihan pembayaran PBB tersebut akan dikomunikasikan kepada warga.

“Pengembaliannya akan lewat rekening pajak masing-masing wajib pajak. Akan ada sosialisasi sebelum pembayaran,” terang Tulus. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:44 WIB
X