KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Seorang lelaki berinisial GS (50) warga Sukorejo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Klaten.
Dia meniduri seorang gadis 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil dan melahirkan, Desember 2022 lalu. Tak tanggung-tanggung, dia meniduri gadis tetangganya itu sampai 109 kali.
Kasus persetubuhan gadis di bawah umur itu dipaparkan Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni didampingi Kanit PPA Ipda Febryanti Mulyadi dan Kasi Humas Iptu Abdillah di Mapolres Klaten, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Ini Alasan Nama Slamet Paling Populer di Wonogiri. Kenapa Bukan Agus?
"Tersangka menyetubuhi gadis dibawah umur hingga hamil dan melahirkan, kadang dilakukan di rumah kosong orang tua korban, di rumah tersangka dan di hotel," ujar Febryanti Mulyadi.
Total sudah 109 kali keduanya melakukan persetubuhan dalam kurun waktu April 2022 sampai November 2022. Seminggu rata-rata 4 kali. Padahal GS sudah mempunyai istri dan anak.
Baca Juga: Pembuang Bayi Dalam Tas Plastik Di Lereng Merapi Ditemukan. Ternyata Pelajar SMP!
Tersangka merayu korban, katanya cantik dan montok. Padahal korban kenal dekat dengan istrinya, bahkan sering mengantar ke RS. Janjinya, bila korban hamil akan bertanggung jawab.
Selama korban mengandung, orang tuanya tidak tahu karena anaknya berbadan bongsor sehingga tak kelihatan kalau hamil. Dia bahkan masih sekolah seperti biasa.
Baca Juga: Pelaku Perundungan Siswa di Karanganyar Minta Maaf, Namun Laporan ke Polisi Belum akan Dicabut
Pada 18 Desember 2022 malam, korban merasa mules, sampai Senin 19 Desember 2022 masih merasa mulas sehingga minum obat diare. Tapi justru semakin mulas dan minum obat pencahar 2 tablet.
Karena sakit perut dan sesak nafas, akhirnya korban dibawa orangtuanya ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu, dan ternyata mulesnya karena akan melahirkan bayi perempuan.
Baca Juga: Pesawat Susi Air Diduga Dibakar KKB Nduga, Susi: Mohon Dukungan dan Doa
Orang tuanya menanyai putrinya, kemudian mencari GS. Namun tersangka sudah tak ada di rumah, handphonenya juga tak bisa dihubungi. Akhirnya, kasus itu dilaporkan ke polisi.
"Janjinya mau tanggung jawab, tapi tersangka melarikan diri. Tersangka berhasil kami tangkap di Desa Pasindangan, Kecamatan Gunungjati, Cirebon, Jawa Barat 14 Januari lalu,’’ ujar Febriyanti Mulyadi.
Artikel Terkait
Mulai Tanggal 7-20 Februari Ini Ada Operasi Keselamatan Candi, Ini Sasarannya
Jelang Vonis, Seratusan Guru Besar dari Aliansi Akademisi Indonesia Turun Gunung Bela Richard Eliezer
Tuduhan Skandal Laporan Keuangan, Manchester City Dibayangi Ancaman Pengusiran dari Liga Premier
Baznas Sukoharjo Salurkan Bantuan Bagi 26 Warga Kurang Mampu
Danrem Solo Tebar 10.000 Ikan Nila di Waduk Kedung Ombo
Fitch Ratings Naikkan Peringkat BRI Menjadi BBB dan AAA (idn) dengan Outlook Stabil, Ini Faktor Pendorongnya!