Solo, suaramerdeka-Solo.com - Kebijakan Pemkot Solo menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (Solo.suaramerdeka.com/tag/PBB">PBB) 2023 resmi ditunda, Selasa (7/2/2023), usai menuai protes warga.
Sebelum ditunda, Wali Kota Solo Gibran-Rakabuming-Raka">Gibran Rakabuming Raka beberapa kali menyebut jika kenaikan Solo.suaramerdeka.com/tag/PBB">PBB tersebut berkaitan dengan upaya Pemkot meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang dipatok naik sekitar Rp 80 miliar dari tahun lalu.
Gibran juga mengungkapkan, kenaikan Solo.suaramerdeka.com/tag/PBB">PBB dipengaruhi pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di seluruh wilayah Solo. NJOP itu mengalami kenaikan seiring masifnya pembangunan infrastruktur di Kota Bengawan.
Baca Juga: Warga Solo Menang! Gibran Akhirnya Tunda Kenaikan PBB 2023
Meski demikian, sejatinya kenaikan Solo.suaramerdeka.com/tag/PBB">PBB tidak dipukul rata untuk semua wajib pajak (WP).
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, kenaikan Solo.suaramerdeka.com/tag/PBB">PBB ditetapkan bervariasi terhadap 139.696 WP.
Kenaikan Solo.suaramerdeka.com/tag/PBB">PBB sebesar 1-50 persen diterapkan kepada 64.273 WP, kenaikan 51-100 persen diberlakukan untuk 38.108 WP, sementara kenaikan 101-200 persen diterapkan kepada 16.398 WP.
Baca Juga: PBB Solo Naik Ugal-ugalan, KAI Jateng: Wali Kota Jangan Kejar Target Seperti Marketing!
Berikutnya, kenaikan Solo.suaramerdeka.com/tag/PBB">PBB sebesar 201-400 persen diberlakukan untuk 13.564 WP, kenaikan 401-500 persen ditetapkan bagi 176 WP, kenaikan 501-1.000 persen diterapkan kepada 126 WP dan kenaikan di atas 1.000 persen untuk 23 WP.
Adapun 7.2027 WP tidak dikenai kenaikan tarif.
“Yang tidak naik itu mungkin tanahnya kecil dan milik sendiri. Kami juga punya ketetapan minimal Solo.suaramerdeka.com/tag/PBB">PBB, yakni Rp 20 ribu. Jadi yang hasil penghitungan Solo.suaramerdeka.com/tag/PBB">PBB-nya di bawah itu, tagihannya ya tetap Rp 20 ribu,” beber Kepala Bapenda, Tulus Widajat.
Baca Juga: Kenaikan PBB di Solo Ditunda, Alumni PA GMNI Solo Apresiasi Gibran
Selain menetapkan kenaikan Solo.suaramerdeka.com/tag/PBB">PBB secara proporsional, Pemkot Solo pun memberikan stimulus berupa keringanan pembayaran mulai 35-80 persen, tergantung besaran kenaikan Solo.suaramerdeka.com/tag/PBB">PBB.**
Artikel Terkait
Di Jimbung, Ada Ayam Broiler Rasa Ayam Kampung Nonvaksin. Kok Bisa?
Tuduhan Skandal Laporan Keuangan, Manchester City Dibayangi Ancaman Pengusiran dari Liga Premier
Kenaikan PBB 2023 Ditunda, Bagaimana Nasib Uang Warga Solo yang Terlanjur Bayar?
Pesawat Susi Air Diduga Dibakar KKB Nduga, Susi: Mohon Dukungan dan Doa
Pelaku Perundungan Siswa di Karanganyar Minta Maaf, Namun Laporan ke Polisi Belum akan Dicabut
Pembuang Bayi Dalam Tas Plastik Di Lereng Merapi Ditemukan. Ternyata Pelajar SMP!
Ini Alasan Nama Slamet Paling Populer di Wonogiri. Kenapa Bukan Agus?