Klaten, suaramerdeka-solo.com – Satuan Reserse narkoba Polres Klaten mengamankan 4 tersangka pengguna narkoba jenis sabu dan tembakau gorila, beserta barang bukti.
Kasus penyalahgunaan narkoba itu diinformasikan Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni didampingi KBO Kasat narkoba Iptu Suyana dan Kasi Humas Iptu Abdillah di Mapolres Klaten, Selasa (7/2/2023).
Kasus pertama diungkap Jumat, 3 Februari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB di Dukuh Ngangkruk Desa Sumberejo, Klaten Selatan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pembuat Liquid Vape Berisi Sabu Terancam Hukuman Mati
Tersangka yang diamankan Septi Aji Prabowo (30) warga Cipayung, Jakarta Timur yang berdomisili di Ngangkruk Desa Sumberejo, Klaten Selatan.
Awalnya, Jumat sekitar pukul 15.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Klaten mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Ngangkruk, Sumberejo, sering digunakan untuk transaksi narkoba.
‘’Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diamankan sekitar pukul 16.30 WIB. Saat digeledah ditemukan narkotika jenis 1 bukan tanaman,’’ kata Iptu Suyana.
Baca Juga: Simpan Tembakau Gorila untuk Persiapan Pesta, Pemuda Wonogiri Ditangkap Polisi
Barang itu diakui milik tersangka. Kini tersangka dan barang bukti berupa tembakau gorila 3,66 gram, kertas sigaret, tas pinggang dan handphone, diamankan di Mapolres Klaten.
‘’Tersangka memesan tembakau gorila via Instagram kemudian dikirim melalui paket,’’ ujar dia.
Kasus kedua diungkap, Sabtu, 4 Februari 2023 pukul 01.00 WIB di Kampung Mojorejo, Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Tengah. Tersangka memesan narkoba via WhatsApp.
Ada tiga tersangka yakni Hendro (41) warga Tegal Gelangan, Desa Jebugan, Klaten Utara, Yudi Kuntarto (43) warga Kadisimo, Desa Birit, Kecamatan Wedi dan Nadian Ekas Pratama (25) warga Nglebak, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat.
Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Botol Liquid Vape Mengandung Sabu, Ada Alkohol Rasa Kopi
‘’Awalnya kami mendapat info dari masyarakat, kemudian kami selidiki dan mengamankan 3 tersangka. Saat digeledah, ditemukan serbuk kristal warna putih diduga sabu,’’ ujar Iptu Suyana.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sedotan kecil bening berisi serbuk kristal warna putih seberat 0,46 gram, ATM, sepeda motor Yamaha Mio Soul AD 2750 CV dan STNK, serta handphone.
Artikel Terkait
Di Jimbung, Ada Ayam Broiler Rasa Ayam Kampung Nonvaksin. Kok Bisa?
Tuduhan Skandal Laporan Keuangan, Manchester City Dibayangi Ancaman Pengusiran dari Liga Premier
Pembuang Bayi Dalam Tas Plastik Di Lereng Merapi Ditemukan. Ternyata Pelajar SMP!
Ini Alasan Nama Slamet Paling Populer di Wonogiri. Kenapa Bukan Agus?
Ramai Diprotes Warga Solo, Segini Persentase Kenaikan PBB 2023 yang Ditunda Gibran
Gerudug DPRD Solo, Puluhan Aktivis Ormas Minta DPRD Kawal Kebijakan Pemkot Solo
Rutan Solo 'Fix' Dipindah ke Karanganyar, Bukan ke Sukoharjo