Lakukan Pengeroyokan Saat Nagih Uang Nasabah Koperasi, 8 Tersangka Ditangkap

- Rabu, 8 Februari 2023 | 07:19 WIB
Polres Klaten melakukan gelar perkara kasus pengeroyokan di KSP Anak Ragil Mandiri Delanggu.  (SMSolo/Merawati Sunantri)
Polres Klaten melakukan gelar perkara kasus pengeroyokan di KSP Anak Ragil Mandiri Delanggu. (SMSolo/Merawati Sunantri)

Klaten, suaramerdeka-solo.comemosi gara-gara dikata-katai dengan nada tinggi saat menagih uang Nasabah Koperasi, delapan orang melakukan pengeroyokan.

pengeroyokan terjadi di Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Anak Ragil Mandiri di Dukuh Baran Desa Kepanjen Kecamatan Delanggu, Klaten, Sabtu, 7 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

Delapan orang pelaku itu ditangkap Satreskrim Polres Klaten dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 170 atau Pasal 351 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Anggota Kokam di Klaten. Begini Kronologinya

Kasus tersebut digelar Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni didampingi KBO Kasat Reskrim Iptu Umar Mustofa dan Kasi Humas Iptu Abdillah di Mapolres Klaten, Selasa, 7 Februari 2023

Tersangkanya Kurniawan Priyantono (28) warga Kalasan, Sleman, Banteng Bagus Aldino (27) warga Ketandan, Klaten Utara, Aditya Bayu Prasetya (22) warga Kartasura, Sukoharjo dan Noven Teguh Saputra (22) warga Gilingan, Solo.

Selain itu, Rusdi Badar (24) warga Setabelan, Banjarsari, Solo, Prabowo Setiadi Sampurno warga Andong, Boyolali, Vryzas Frygy Alman Fauzi (22) dan Dimas Kristiyanto (22) keduanya warga Srago Gede, Mojayan, Klaten Tengah.

Baca Juga: Kasus Adu Jotos di Munas Hipmi, Korban Pengeroyokan Lapor ke Polisi

Korbannya M Triaji Pamungkas (22) warga Mojoranu, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Sragen dan Giyan Tetuko (23) warga Dukuh Wareg, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

‘’Kejadiannya berawal Jumat, 6 Januari 2023, pukul 20.00 WIB. Korban didatangi 2 pelaku di bengkel Kartosuro untuk menyelesaikan tagihan nasabah yang dibawa korban,’’ ujar KBO Kasat Reskrim, Umar Mustofa.

Saat itu, tak ada titik temu. Kemudian korban diajak ke kantor KSP di Delanggu. Di sana ada sekitar 30 karyawan KSP Anak Ragil. Turun dari motor, M Triaji Pamungkas diajak masuk ke kantor KPS.

Baca Juga: Pria 50 Tahun Ini Setubuhi Siswi SMP Hingga 109 Kali dan Punya Anak

Saat ditanya, jawabannya tak bisa diterima. Bahkan Giyan Tetuko mengeluarkan kata-kata bernada tinggi yang memicu aksi pengeroyokan.

‘’Akibatnya, M Triaji Pamungkas mengalami luka di bagian kepala dan dirawat di RS Sragen, sedangkan Giyan menjalani rawat jalan,’’ imbuh Umar Mustofa.

Sabtu, 7 Januari 2023, kasus itu dilimpahkan dari Polsek Delanggu ke Polres Klaten. Unit 3 Satuan Reskrim Polres Klaten melakukan pemeriksaan saksi dan pelaku. Kini, pelaku ditahan dengan sejumlah barang bukti.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dalam 5 Hari, Polres Klaten Sita 44.000 Petasan

Senin, 27 Maret 2023 | 19:59 WIB
X