Klaten, suaramerdeka-solo.com – emosi gara-gara dikata-katai dengan nada tinggi saat menagih uang Nasabah Koperasi, delapan orang melakukan pengeroyokan.
pengeroyokan terjadi di Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Anak Ragil Mandiri di Dukuh Baran Desa Kepanjen Kecamatan Delanggu, Klaten, Sabtu, 7 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.
Delapan orang pelaku itu ditangkap Satreskrim Polres Klaten dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 170 atau Pasal 351 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Anggota Kokam di Klaten. Begini Kronologinya
Kasus tersebut digelar Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni didampingi KBO Kasat Reskrim Iptu Umar Mustofa dan Kasi Humas Iptu Abdillah di Mapolres Klaten, Selasa, 7 Februari 2023
Tersangkanya Kurniawan Priyantono (28) warga Kalasan, Sleman, Banteng Bagus Aldino (27) warga Ketandan, Klaten Utara, Aditya Bayu Prasetya (22) warga Kartasura, Sukoharjo dan Noven Teguh Saputra (22) warga Gilingan, Solo.
Selain itu, Rusdi Badar (24) warga Setabelan, Banjarsari, Solo, Prabowo Setiadi Sampurno warga Andong, Boyolali, Vryzas Frygy Alman Fauzi (22) dan Dimas Kristiyanto (22) keduanya warga Srago Gede, Mojayan, Klaten Tengah.
Baca Juga: Kasus Adu Jotos di Munas Hipmi, Korban Pengeroyokan Lapor ke Polisi
Korbannya M Triaji Pamungkas (22) warga Mojoranu, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Sragen dan Giyan Tetuko (23) warga Dukuh Wareg, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
‘’Kejadiannya berawal Jumat, 6 Januari 2023, pukul 20.00 WIB. Korban didatangi 2 pelaku di bengkel Kartosuro untuk menyelesaikan tagihan nasabah yang dibawa korban,’’ ujar KBO Kasat Reskrim, Umar Mustofa.
Saat itu, tak ada titik temu. Kemudian korban diajak ke kantor KSP di Delanggu. Di sana ada sekitar 30 karyawan KSP Anak Ragil. Turun dari motor, M Triaji Pamungkas diajak masuk ke kantor KPS.
Baca Juga: Pria 50 Tahun Ini Setubuhi Siswi SMP Hingga 109 Kali dan Punya Anak
Saat ditanya, jawabannya tak bisa diterima. Bahkan Giyan Tetuko mengeluarkan kata-kata bernada tinggi yang memicu aksi pengeroyokan.
‘’Akibatnya, M Triaji Pamungkas mengalami luka di bagian kepala dan dirawat di RS Sragen, sedangkan Giyan menjalani rawat jalan,’’ imbuh Umar Mustofa.
Sabtu, 7 Januari 2023, kasus itu dilimpahkan dari Polsek Delanggu ke Polres Klaten. Unit 3 Satuan Reskrim Polres Klaten melakukan pemeriksaan saksi dan pelaku. Kini, pelaku ditahan dengan sejumlah barang bukti.**
Artikel Terkait
Rutan Solo 'Fix' Dipindah ke Karanganyar, Bukan ke Sukoharjo
Angin Kencang Terjang Klaten, Pohon-pohon Tumbang di 7 Desa dalam 6 Kecamatan
4 Pengguna Sabu dan Tembakau Gorila Ditangkap Polres Klaten
Delapan Pelaku Perundungan Siswa SMA di Karanganyar Diperiksa Penyidik
Rel Wonogiri-Solo akan Ditingkatkan, Kereta Api Besar Bisa Melintas
Heboh Kasus Baru Gagal Ginjal Akut di Solo, RSUD Moewardi: Pasien Tak Penuhi Kriteria GGAPA
Pastikan Keraton Solo Direvitalisasi, Gibran: Sudah Ada Anggaran dari Kementerian PUPR