Polresta Solo Sita Ganja 1 Kg dari Mantan Napi, Padahal Belum Lama Keluar dari Rutan

- Kamis, 9 Februari 2023 | 10:52 WIB
Ganja 1 kg yang disita petugas dan diamankan di Polresta Surakarta dari salah satu tempat tinggal tersangka di Boyolali.  (SMSolo/Sri Hartanto)
Ganja 1 kg yang disita petugas dan diamankan di Polresta Surakarta dari salah satu tempat tinggal tersangka di Boyolali. (SMSolo/Sri Hartanto)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Seorang narapidana narkoba beriinisial EA (24) yang mendekam di Lapas diyakini masih bisa bertransaksi narkotika jenis ganja di luar.

Ini terbukti setelah petugas Satresnarkoba Polresta Solo menangkap EA yang belum lama keluar dari Lapas dan menyita 1 kg ganja.

Selain menangkap tersangka EA (24), petugas juga mengamankan BNS (27) saat keduanya berada di sebuah cafe di kawasan Adisucipto, Laweyan.

Baca Juga: Hantam Truk Gandeng di Jalan Tol Semarang - Solo, Tronton Terbakar

Penangkapan EA dan BNS menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, setelah anggota Satresnarkoba menangkap pengguna ganja yang didapat dari EA.

Adapun ganja 1 kg yang disita dari tempat tinggal EA di daerah Boyolali, lanjut Kapolresta, didapat dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran.

"Diketahui antara EA dan A saling kenal saat keduanya mendekam dibalik jeruji besi akibat kasus penyalahgunaan narkoba," tegas Iwan Saktiadi didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rikha Zulkarnaen dalam rilis di Polresta Surakarta, Rabu (8/2).

Baca Juga: Dua Tempat Pembuangan Sampah Liar di Pinggir Kali Pepe Banyudono Akhirnya Ditutup

Transaksi narkotika dari A kepada EA, kata Kapolresta, dilakukan pada Agustus 2022
Saat itu EA yang masih berada di salah satu Lapas di wilayah Jawa Tengah memerintahkan BNS untuk mengambil ganja melalui jasa ekspedisi sesuai alamat pengiriman.

Kemudian paket berisi ganja tersebut sekitar enam bulan disimpan di rumah BNS. Peredaran ganja baru terjadi setelah EA bebas pada Desember 2022.

Baca Juga: Tirakatan HPN di Solo: Pers Harus Independen, Bertanggung Jawab dan Ikut Menjaga Kerukunan NKRI

"Saat EA dan BNS berada di cafe, kami temukan paket ganja. Namun dalam paket kecil. ganja seberat 1 kilogram, baru kami temukan saat dilakukan penggeledahan di rumah BNS di Boyolali. Untuk saat ini kita masih mencari keberadaan A yang diduga menjual ganja 1 kg kepada EA," tandas Perwira Menengah Berpangkat Melati Tiga Dipundak tersebut.

Selain menangkap EA dan BNS, pihak Polresta Solo juga mengamankan 22 pelaku penyalahgunaan narkotika sejak awal 2023.

Baca Juga: Dua Hari, Nyawa Dua Remaja Melayang di Jalan Raya. Kapolres Sukoharjo Ingatkan Tertib di Jalan

"Ini merupakan upaya kami dalam memberantas penyalahgunaan zat psikotropika. Jangan sampai, generasi muda bangsa rusak gara-gara peredaran zat berbahaya," paparnya.**

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:44 WIB
X