Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan di Halaman Kejari Boyolali

- Kamis, 9 Februari 2023 | 14:21 WIB
Berbagai barang bukti (BB) kejahatan dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kejari Boyolali.  (SMSolo/Joko Murdowo)
Berbagai barang bukti (BB) kejahatan dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kejari Boyolali. (SMSolo/Joko Murdowo)

BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com - Kejari Boyolali melakukan pemusnahan ribuan barang bukti (BB) kejahatan. pemusnahan dilakukan di halaman kantor setempat, Kamis (9/2), untuk BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan antara lain, Ketua PN Boyolali Radityo Baskoro, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Puji Astuti dan perwakilan Bea Cukai.

pemusnahan BB berupa Narkotika, rokok tanpa cukai dan lainnya dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan ponsel dirusak dengan cara dipukul.

Baca Juga: Kejaksaan Wonogiri Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara

Menurut Kajari Mohammad Anshar Wahyudin, pemusnahan dilakukan pada BB yang telah memiliki hukum tetap. Semuanya merupakan perkara inkrah selama kurun 2022- 2023. pemusnahan BB dari 53 perkara.

“Rinciannya, 52 perkara pidana umum (Pidum) dan satu pidana khusus (Pidsus) yakni rokok tanpa pita cukai,” katanya.

Diungkapkan, perkara pidum masih didominasi kasus Narkotika dengan 23 perkara. Disusul perkara orang dan harta benda dengan 17 kasus. Baru perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kemenegtibum) dan Tipul dengan 12 perkara.

Baca Juga: Barang Bukti Sabu Diganti Tawas, Teddy Minahasa Jual ke Pengusaha Diskotik

Sedangkan perkara Pidus hanya ada satu kasus. Hanya saja, jumlah BB-nya paling besar. Untuk 23 perkara Narkotika ini ada empat barang yang dimusnahkan. Berupa sabu, obat terlarang, tembakau sintetis dan ponsel.

“Ada ribuan tablet dan ratusan gram Narkotika yang dimusnahkan,” tambah Anshar Wahyudin

Adapun sabu yang dimusnahkan tersebut seberat 235,6 gram. Lalu 1.140 tablet obat terlarang, tembakau sintetis seberat 8,9 gram serta 10 ponsel. Turut dimusnahkan, 1.596 bungkus rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga: Barang Bukti Razia yang Meledak di Asrama Polisi Grogol kok Bisa Dibawa Pulang? Ini Penjelasan Polresta Solo

“Selain itu untuk perkara Kemenegtibun dan Tipul ada 12. BB yang dimusnahkan berupa baju, celana, jaket, spidol, SIM palsu, lapak dadu, batok dadu dan mata dadu,” tuturnya.

Kemudian perkara orang dan harta benda ada 17 kasus. BB yang dimusnahkan berupa tas, sabit, obeng, linggis, tang dan lainnya. pemusnahan ini periode dari Juli 2022 sampai Februari 2023.

Menurut Kajari, pemusnahan BB dilakukan rutin dua kali selama kurun satu tahun.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ramadan, 22 Masjid di Boyolali Digelontor Bantuan

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:08 WIB
X