BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com - Kejari Boyolali melakukan pemusnahan ribuan barang bukti (BB) kejahatan. pemusnahan dilakukan di halaman kantor setempat, Kamis (9/2), untuk BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan antara lain, Ketua PN Boyolali Radityo Baskoro, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Puji Astuti dan perwakilan Bea Cukai.
pemusnahan BB berupa Narkotika, rokok tanpa cukai dan lainnya dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan ponsel dirusak dengan cara dipukul.
Baca Juga: Kejaksaan Wonogiri Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara
Menurut Kajari Mohammad Anshar Wahyudin, pemusnahan dilakukan pada BB yang telah memiliki hukum tetap. Semuanya merupakan perkara inkrah selama kurun 2022- 2023. pemusnahan BB dari 53 perkara.
“Rinciannya, 52 perkara pidana umum (Pidum) dan satu pidana khusus (Pidsus) yakni rokok tanpa pita cukai,” katanya.
Diungkapkan, perkara pidum masih didominasi kasus Narkotika dengan 23 perkara. Disusul perkara orang dan harta benda dengan 17 kasus. Baru perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kemenegtibum) dan Tipul dengan 12 perkara.
Baca Juga: Barang Bukti Sabu Diganti Tawas, Teddy Minahasa Jual ke Pengusaha Diskotik
Sedangkan perkara Pidus hanya ada satu kasus. Hanya saja, jumlah BB-nya paling besar. Untuk 23 perkara Narkotika ini ada empat barang yang dimusnahkan. Berupa sabu, obat terlarang, tembakau sintetis dan ponsel.
“Ada ribuan tablet dan ratusan gram Narkotika yang dimusnahkan,” tambah Anshar Wahyudin
Adapun sabu yang dimusnahkan tersebut seberat 235,6 gram. Lalu 1.140 tablet obat terlarang, tembakau sintetis seberat 8,9 gram serta 10 ponsel. Turut dimusnahkan, 1.596 bungkus rokok tanpa pita cukai.
“Selain itu untuk perkara Kemenegtibun dan Tipul ada 12. BB yang dimusnahkan berupa baju, celana, jaket, spidol, SIM palsu, lapak dadu, batok dadu dan mata dadu,” tuturnya.
Kemudian perkara orang dan harta benda ada 17 kasus. BB yang dimusnahkan berupa tas, sabit, obeng, linggis, tang dan lainnya. pemusnahan ini periode dari Juli 2022 sampai Februari 2023.
Menurut Kajari, pemusnahan BB dilakukan rutin dua kali selama kurun satu tahun.
Artikel Terkait
Manchester United Bakal Beralih Pemilik? Investor Qatar Disebut-sebut Siapkan Dana Super Besar
Fakta Kekejaman Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Terekam dalam Pra Rekontruksi
Targetkan 30 Emas di Porprov Jateng, Atlet Karanganyar Bakal Diglondor Bonus Jutaan
Tirakatan HPN di Solo: Pers Harus Independen, Bertanggung Jawab dan Ikut Menjaga Kerukunan NKRI
Hantam Truk Gandeng di Jalan Tol Semarang - Solo, Tronton Terbakar
Polresta Solo Sita Ganja 1 Kg dari Mantan Napi, Padahal Belum Lama Keluar dari Rutan