Menelanjangi, Menggauli dan Sebar Foto Bugil Karyawati, Mahasiswa PT Swasta Dilaporkan ke Polres Sukoharjo

- Selasa, 14 Februari 2023 | 16:12 WIB
Tim Penasehat Hukum dari LawFirm DA&Co Solo yang merupakan kuasa hukum korban FH usai melaporkan SM di Mapolres Sukoharjo bersama korban menunjukkan surat aduannya, Senin (13/2/2023).  (SMSolo/dok)
Tim Penasehat Hukum dari LawFirm DA&Co Solo yang merupakan kuasa hukum korban FH usai melaporkan SM di Mapolres Sukoharjo bersama korban menunjukkan surat aduannya, Senin (13/2/2023). (SMSolo/dok)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi (PT) swasta di Sukoharjo dilaporkan ke Polres Sukoharjo dalam kasus dugaan penganiayaan.

Selain penganiayaan, mahasiswa berinisial SM (21) warga Karawang, Jawa Barat juga dilaporkan dalam perkara tindak pidana penyebaran konten pornografi dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun perempuan berinisial FH (21) yang melaporkan SM ke aparat penegak hukum.

Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Vonis Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuat Ma'ruf

Laporan dua perkara yang berbeda tersebut dikemukakan kuasa hukum FH yakni Kurniawan Adibroto dari Law Firm DA & Co Solo.

Dijelaskan Kurniawan Adibroto, awalnya antara kliennya dengan SM berkenalan melalui aplikasi kencan Litmatch pada Desember 2021.

Baca Juga: Hari Valentine, Kuat Ma'ruf 'Dikado' 15 Tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Ketika itu, FH masih magang di sebuah perusahaan IT di Yogyakarta. Sedang SM yang kuliah di Sukoharjo tinggal tidak jauh dari kampusnya.

“Di bulan Mei 2022, SM bercerita kepada FH kalau sedang sakit lebih dari sepekan dan meminta agar FH membesuk SM di tempat kosnya di Sukoharjo,” terang Kurniawan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Ditahan, Sopir Fortuner yang Tabrak Brio Mewek dan Minta Maaf

Pertemuan keduanya berlanjut pada Agustus 2022, saat FH berada di Sukoharjo hingga mereka melakukan hubungan intim.

"Peristiwa tersebut FH sempat menolak, namun kliennya ditampar dan mendapat kekerasan verbal dari SM," urai Kurniawan.

Tak hanya itu, SM juga menganiaya FH yang mengetahui SM memiliki hubungan dengan wanita lain. SM bahkan menendang, mencekik, membungkam mulut dan menggigit di bagian lengan FH.

Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah jika Berkelakuan Baik? Begini Isi KUHP Baru Soal Pidana Mati

Kondisi SH yang terus dibayang-bayangi rasa ketakutan dan terus dibawah ancaman dari SM, termasuk hubungan mereka akan disebar ke orang lain.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB

Mengaku Leasing, Tipu Korban Hingga Rp 35 Juta

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:20 WIB
X