SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi (PT) swasta di Sukoharjo dilaporkan ke Polres Sukoharjo dalam kasus dugaan penganiayaan.
Selain penganiayaan, mahasiswa berinisial SM (21) warga Karawang, Jawa Barat juga dilaporkan dalam perkara tindak pidana penyebaran konten pornografi dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun perempuan berinisial FH (21) yang melaporkan SM ke aparat penegak hukum.
Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Vonis Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuat Ma'ruf
Laporan dua perkara yang berbeda tersebut dikemukakan kuasa hukum FH yakni Kurniawan Adibroto dari Law Firm DA & Co Solo.
Dijelaskan Kurniawan Adibroto, awalnya antara kliennya dengan SM berkenalan melalui aplikasi kencan Litmatch pada Desember 2021.
Baca Juga: Hari Valentine, Kuat Ma'ruf 'Dikado' 15 Tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
Ketika itu, FH masih magang di sebuah perusahaan IT di Yogyakarta. Sedang SM yang kuliah di Sukoharjo tinggal tidak jauh dari kampusnya.
“Di bulan Mei 2022, SM bercerita kepada FH kalau sedang sakit lebih dari sepekan dan meminta agar FH membesuk SM di tempat kosnya di Sukoharjo,” terang Kurniawan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Ditahan, Sopir Fortuner yang Tabrak Brio Mewek dan Minta Maaf
Pertemuan keduanya berlanjut pada Agustus 2022, saat FH berada di Sukoharjo hingga mereka melakukan hubungan intim.
"Peristiwa tersebut FH sempat menolak, namun kliennya ditampar dan mendapat kekerasan verbal dari SM," urai Kurniawan.
Tak hanya itu, SM juga menganiaya FH yang mengetahui SM memiliki hubungan dengan wanita lain. SM bahkan menendang, mencekik, membungkam mulut dan menggigit di bagian lengan FH.
Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah jika Berkelakuan Baik? Begini Isi KUHP Baru Soal Pidana Mati
Kondisi SH yang terus dibayang-bayangi rasa ketakutan dan terus dibawah ancaman dari SM, termasuk hubungan mereka akan disebar ke orang lain.
Artikel Terkait
Pohon Mindi Di Timur Jembatan Girpasang Lereng Merapi, Roboh Timpa Warung
Peran Media Dimata Puspo Wardoyo
Ferdy Sambo Divonis Mati, Apa Kata Kejagung?
Masuk Muri, Ketua NPC Indonesia: Saya Menerima Ini untuk Kalian Semua
Bawaslu Boyolali Luncurkan Posko Hak Pilih
Valentine Day ala Satlantas Polres Sukoharjo, Yang Tertib Dapat Coklat