KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Dua tersangka pelaku pembuatan sertifikat vaksinasi covid-19 palsu berhasil dibekuk Satreskrim Polres Klaten. Polisi juga mengamankan belasan surat vaksin palsu dan perangkat pembuatnya.
Penangkapan 2 tersangka pada 23 Juli 2021 di Desa Kajen, Kecamatan Wedi, Klaten itu dipaparkan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/21).
Mereka adalah yakni Yulius Novian Hermawanto (29) warga Ngering, Jogonalan, Klaten dan Edy Purnomo (29) warga Desa Blimbing, Karangnongko, Klaten.
Baca Juga: Sadis! Begini Kronologi Pembunuhan Berencana Terhadap Kasiyem
"Awalnya di medis sosial ada info tentang sertifikat vaksin palsu. Lalu kami selidiki dan berhasil menangkap 2 pelakunya,’’ kata Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, Yulius bertugas mencari pemesan kartu vaksinasi palsu melalui media sosial, sedangkan Edy bertugas membuat dan mencetak kartu. Mereka membuat sertifikat vaksin pada warga yang belum vaksin.
"Untuk membuat sertifikat vaksin palsu yang mirip asli cukup setor KTP. Mereka mengedit informasi ke barcode, ternyata caranya lumayan singkat dan mudah. Ada kemungkinan mereka bagian dari sindikat, ini sedang kami dalami," ujar Andryansyah.
Baca Juga: Boyolali Masuk PPKM Level 4, Bupati Said: Masyarakat Tak Perlu Terbenani, yang Penting Tetap Prokes
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 14 kartu sertifikat vaksin Covid-19 palsu, seperangkat computer, alat pemotong kertas dan 4 handphone berbagai merk. Diduga jumlah kartu yang dibuat bisa mencapai 50-an. Tersangka mengaku, tarif pembuatan sertifikat palsu bervariasi.
"Kami baru seminggu buatnya, cuma temen deket ada 5 orang. Ada yang bayar Rp 50 ribu atau Rp 70 ribu, ada yang enggak,’’ kata Yulius.
Tersangka mengaku baru dua kali membuat sertifikat palsu, yakni pada 23 dan 28 Juli 2021 di Kajen, Pandes, Wedi, Klaten. Kini keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. **