Gelapkan Mobil Rental, Kades Bendo Terancam 4 Tahun Penjara

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 20:25 WIB
Kades Bendo,  Nomy Yanuardo, tersanga penggelapan mobil dihadirkan pada konferensi di Mapolres Klaten.  (SMSolo/Merawati Sunantri)
Kades Bendo, Nomy Yanuardo, tersanga penggelapan mobil dihadirkan pada konferensi di Mapolres Klaten. (SMSolo/Merawati Sunantri)

KLATEN, suaramerdeka-solo.comKades Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten, Nomy Yanuardo (36) harus berurusan dengan polisi.

Warga Dukuh Pencil, Bendo, Pedan itu ditangkap karena menggadaikan mobil rental.

Kasus penggelapan mobil oleh kades itu diungkap jajaran Polres Klaten.

Baca Juga: Jenazah KGPAA Mangkunegara IX akan Dimakamkan di Sisi Timur Kadaton Mangkunegara VIII

Kini dia terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

‘’Tersangka ditangkap karena menggelapkan mobil. Modusnya menyewa ke rental, namun kemudian digadaikan tanpa seijin pemilik,’’ kata Kapolsek Prambanan, AKP Edy Prasetyo didampingi Kasi Humas Iptu Abdillah di Mapolres Klaten.

Baca Juga: Tiba di Solo, Jenazah KGPAA Mangkunegara IX Disemayamkan di nDalem Ageng

Kejadian itu bermula saat Nomy meminjam mobil dari rental ‘’JAZZ Sewa Mobil’’ di Jalan Ronggowarsito, Desa Karanganom, Klaten Utara, 4 September 2020 silam.

Harry Priyanto pemilik rental menyerahkan mobil Toyota Calya Hitam AB 1717 UZ, beserta STNK dan kunci kontaknya.

Mobil disewa tersangka selama lima hari dengan uang sewa Rp 1.875.000.

Baca Juga: Palsukan Merek Jamu Pelancar Haid Warisan Orang Tua, Ardyanto Dipolisikan Saudaranya

Nomy menyerahkan uang muka Rp 500.000.

Ketika batas waktu mengembalikan mobil, tersangka minta sewa diperpanjang hingga Juni 2021.

Harry menolak, dia minta mobil dikembalikan karena sewa tak dibayar.

Tetapi mobil tak kunjung dikembalikan.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Terkini

Stunting di Klaten Urutan 11 Terendah di Jateng

Jumat, 26 Mei 2023 | 06:00 WIB
X