Mal Dibuka, Anak Dibawah Umur 12 Tahun dan Warga Usia 70 Tahun Dilarang Masuk

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:44 WIB
Salah satu pusat perbelanjaan di Solo Baru, Grogol Sukoharjo tutup selama PPKM Darurat. (SMSolo/Heru S)
Salah satu pusat perbelanjaan di Solo Baru, Grogol Sukoharjo tutup selama PPKM Darurat. (SMSolo/Heru S)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Setelah ditutup selama PPKM, Pemkab Sukoharjo mengizinkan operasional mal dengan ketentuan dan syarat yang ketat. Operasional mal dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani Bupati Etik Suryani tertanggal 24 Agustus 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50% dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Ini di Solo. Prokes Diuji Coba, Pengunjung dan Karyawan Pusat Perbelanjaan Wajib Skrining

Selain itu wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.

Bagi penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan. Khusus bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih ditutup.

Makan ditempat bagi warung makan, warung tegal (warteg), pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diperbolehkan dengan batas waktu 30 menit. Sebelumnya, makan ditempat dibatasi 20 menit.

Baca Juga: UMS Raih Anugerah MBKM Kemdikbudristekdikti

Begitu pula restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB.

Kapasitas ditetapkan maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Sementara untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang.

Fasilitas umum, dan publik sementara ditutup. Untuk hajatan atau pernikahan, Pemkab hanya memperbolehkan prosesi ijab kabul maksimal dihadiri 10 orang dengan membawa swab antigen paling lama 1x24 jam, menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan makan ditempat atau makanan wajib dibawa pulang.

Baca Juga: PTM SMP Al-Irsyad Surakarta Dihentikan, Kepsek: Kalau Secara Daring Kurang Valid

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Etik pun mengimbau kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, tidak berkerumun, kurangi mobilitas dan menjaga jarak.

"Kewajiban untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai berlaku tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Baik itu pada perusahaan kritikal energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya," katanya. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB

Mengaku Leasing, Tipu Korban Hingga Rp 35 Juta

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:20 WIB
X