WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wonogiri sedang mengerjakan legalisasi 320 aset tanah Pemkab Wonogiri.
Sebanyak 162 bidang di antaranya sudah selesai dilegalisasi dan dibuatkan sertifikat.
Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Wonogiri Heru Muljanto mengatakan, legalisasi aset Pemkab tersebut merupakan suatu bentuk sinergitas antara kantor ATR/BPN dengan Pemkab Wonogiri.
Baca Juga: Gerai Vaksin Lereng Gunung Lawu, Seribu Pelaku Wisata di Tawangmangu Divaksinasi
"BPN sedang memproses 320 bidang tanah. Yang sudah diselesaikan ada 162 bidang. Sebanyak 146 bidang sudah diserahkan Pemkab dan sisanya yang 16 bidang kami serahkan dalam rangkaian acara ini," katanya peluncuran aplikasi Selangkah Go Online Teknologi Informasi Wonogiri Unggul (Sego Tiwul) di kantor ATR/BPN Wonogiri, Jumat (27/8/2021).
Di sisi lain, aplikasi Sego Tiwul yang diluncurkan tersebut diterapkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus surat-surat pertanahan.
Selain itu, penggunaan aplikasi secara online akan mengurangi tatap muka dengan petugas.
Baca Juga: Syuci Indriani Kembali Gagal Menembus Final 100 Meter Gaya Dada Paralympic Tokyo 2020
Dengan adanya aplikasi Sego tiwul, mereka bisa mendaftarkan pelayanan pertanahan secara online dari rumah.
Setelah entri data dinyatakan lengkap, mereka kemudian tinggal membawa berkas fisiknya ke kantor ATR/BPN.
Masyarakat juga bisa berkomunikasi atau berkonsultasi melalui Halo Kepala Kantor.