KLATEN, suaramerdeka-solo.com - Komunitas Nahi Mungkar Surakarta (KONAS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Klaten, Senin (30-8/21). Mereka menggelar aksi mendukung proses hukum terhadap M Kece tersangka penistaan agama.
Massa berkumpul di halaman Masjid Raya Klaten, kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan di Jalan Pemuda, Klaten Tengah. Karena masih dalam situasi PPKM, aksi diikuti sekitar 25 orang perwakilan dari Ormas Islam di Klaten.
"Kami mendukung langkah Polri dan Kejaksaan yang telah menahan youtuber M Kece dan meminta aparat hukum memproses dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP pasal 156 tentang penistaan agama," kata Ketua KONAS Klaten, Ustad Bonny Aswar.
Mereka sependapat dengan tokoh-tokoh Muhammadiyah, NU, PAZIZ, serta tokoh Islam dan non Islam bahwa apa yang dilakukan M Kece telah membuat resah masyarakat karena menyebarkan kebencian dan menghina agama lain.
Empat perwakilan massa yakni Ketua KONAS Klaten Bonny Aswar, Sekretaris KONAS Nanang Nuryanto, Ketua Santri Nekat, Aris Budi Santosa dan Sulistyanto dari Umar Bin Khatab diterima Kejari Ari Bintang Prakoso di aula Kejaksaan.
Kajari Klaten Ari Bintang Prakoso mengaku bersyukur didolani, karena menambah silaturahmi di antara merek. Hal itu sesuai hadits Rasulullah SAW, karena ada nilai berkah dan nilai kebenaran di dalamnya.
Baca Juga: Mantan Ajudan Jokowi dan Tiga Pejabat di Kota Solo jadi Korban Pemerasan
"Kami sampaikan rasa hormat setinggi-tingginya, kami akan sampaikan aspirasi KONAS ke Kejati agar proses hukum berjalan on the track. Kasus itu merupakan pelanggaran privat, apa lagi menyangkut keyakinan adalah bagian harga diri yang harus ditegakkan," ujar Kajari.
Jika masalah seperti itu dibiarkan maka akan menjadi gejala yang berkelanjutan sehingga bisa merusak sendi-sendi kehidupan beragama.
Dia bahkan meminta KONAS agar membela kepentingan masyarakat, tak hanya dalam kasus agama, tapi kasus-kasus lain yang menyangkut kepentingan masyarakat termasuk mencermati korupsi di desa-desa.
Usai penyampaian aspirasi dilanjutkan penyerahan pernyataan sikap kepada Kajari Klaten. **