BBWSBS Biarkan 50 an Bangunan Berdiri Kokoh Diatas Bantaran Sungai Jenes, Ini Kata Kepala Desa Pabel
6 Maret 2023
BBWSBS Biarkan 50-an Bangunan Berdiri Kokoh Diatas Bantaran Sungai Jenes
*Ini Kata Kepala Desa Pabelan
SOLO - Lima puluhan bangunan yang berdiri di atas bantaran Sungai Jenes, tepat di Dukuh Mendungan, Pabelan, Kartasura disoal.
Bahkan Kepala Desa Pabelan, Sri Handoko secara tegas agar puluhan bangunan untuk pertokoan atau usaha lain tersebut segera dibongkar. Dia yakin bangunan yang kebanyakan sudah permanan yang berada di Kampung Mendungan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dia menaruh curiga ada yang tidak beres dan terkesan ada pembiaran sejak bangunan mulai berdiri tahun 2000-an hingga sekarang. "Anehnya lagi, bangunan yang tidak memiliki IMB, namun sebagian sudah memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM), terang Kepala Desa Dua Periode tersebut saat ditemui Jumat (3/3).
Adapun dampak atas berdirinya puluhan bangunan tersebut, lanjut Handoko, jika terjadi hujan deras berkepanjangan, membuat warganya yang tinggal di Kampung Mendungan kebanjiran. "Sudah sering terjadi jika air Sungai Jenes kiriman dari Boyolali meluap, warga Mendungan menjadi korban," tandasnya saat bincang santai di Kantor Kelurahan Pabelan.
Panjang lebar Handoko mengemukakan bahwa Sungai Jenes awalnya sangat luas karena tidak ada bangunan berada diatas bantaran. Namun, mulai memasuki tahun 2000-an pembangunan makin pesat hingga seperti sekarang ini.
Tak hanya itu, Handoko juga menyayangkan pembanguann jembatan milik salah satu yayasan pendidikan yang berdiri di atas aliran Sungai Jenes.
Handoko yakin pembangunan jembatan tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah. Kalau ada izin, hal itu menurut Kepala Desa, jelas tidak patut, tidak beretika karena membangun jembatan di atas sungai bukan untuk kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sekitar.
"Kalau sudah seperti ini, mau bagaimana lagi. Seharusnya, sejak awal Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) tidak mengizinkan atas pembangunan jembatan tersebut. Bahkan selama ini terkesan dibiarkan saja, lalu kenapa para pemangku kebijakan tidak segera mengambil tindakan tegas dalam masalah ini," tandasnya.
Sementara itu, warga Mendungan, Asri Purwanti mempertanyakan bagaimana kawasan tersebut bisa muncul sertifikat yang dikeluarkan negara. Padahal, sesuai aturan hukum harusnya kawasan bantaran bebas dari hunian dan pertokoan.
Pengacara yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng ini menegaskan, hal ini harusnya menjadi perhatian serius khususnya bagi BBWS-BS. Mengingat, kawasan aliran sungai menjadi tanggung jawab mereka.
"Termasuk juga BPN, kok bisa mengeluarkan sertifikat hak milik di kawasan bantaran ini. Bahkan dinas lingkungan hidup, dinas pekerjaan umum (DPU) terkesan diam saja hingga puluhan tahun lamanya," jelasnya.
Jika tidak ada tindaklanjut dari pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah ini, maka Asri Purwanti bersama warga mendungan tak segan untuk mengajukan gugatan class action.
"Pemerintah seharusnya cepat bergerak untuk mengatasi ini, jika terus diamkan saja, kami akan mengajukan gugatan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BBWSBS, Maryadi Utama mengatakan, penyebab banjir di Kota Solo yang terjadi beberapa waktu lalu dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya adalah penyempitan DAS. Namun, ketika ditanya terkait titik penyempitan DAS, dia enggan memjelaskan. Bahkan, pertanyaan tersebut dilempar ke pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Solo untuk menjawabnya.
"Kawasan garis sepadan (DAS) sudah diatur dalam Permen No. 28 Tahun 2015. Kalau titiknya, bisa ditanyakan ke DPU ya," katanya dalam konferensi pers pada Senin (20/2) lalu.
#bengawansolo #banjir #sungai